Marwan Ingatkan Kades Pelajari Aturan Penyaluran Dana Desa

Senin, 10 Agustus 2015 | 21:21 WIB
FQ
B
Penulis: Firman Qusnulyakin | Editor: B1
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar (Suara Pembaruan/Marsel Rombe)

Jakarta - Dana desa sudah tersalurkan secara keseluruhan dari pusat ke daerah. Dana desa tahap pertama sebanyak Rp 2,8 Triliun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Oleh karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan kepada para Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mempelajari beberapa aturan yang telah diterapkan dalam penggunaan anggaran desa.

"Untuk pemanfaatan dana desa, pemerintah pusat telah membuat peraturan menteri yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran dana desa. salah satunya adalah Permendesa No.5/2015 yang menjadi pedoman penyaluran dana desa," ujar Menteri Marwan, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/8).

Para kepala desa, menurut Menteri Marwan, harus mempelajari beberapa peraturan menteri yang sudah dikeluarkan dan mekanisme penyaluran dan pelaporan dana desa yang sudah digunakan.

Sehingga, Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bisa menyalurkan dana desa dengan tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran hukum.

"Dengan adananya dana desa, Kepala Desa tidak bisa menggunakan dana desa semaunya. Harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam penggunannya," tandasnya.

Menurut Menteri Marwan sesuai permendesa No.5/2015, dana desa bisa dipergunakan untuk pembangunan infeastruktur seperti jalan dan jembatan. Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat.

"Dalam pasal 3 sudah dijelaskan bahwa dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Menteri Marwan.

Menteri Marwan melanjutkan, penggunaan dana desa bisa diimplementasikan jika sudah melalui proses dan sudah disepakati dalam musyawarah desa.

"Sebelum digunakan, harus ada musyawarah desa yang menyepakati tentang penggunaan dana desa tersebut," imbuhnya.

Mekanisme musyawarah desa, imbuh Menteri Marwan juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa No.2/2015. Musyawarah Desa, harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

"jadi dalam musyawarah desa, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap perihal beberapa keputusan yang bersifat strategis, dan masyarakat dapat menyampaiakan usulannya dan aspirasinya baik secara lisan atau tulisan," tandansya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon