57 Narapidana Lapas Bulak Kapal Bekasi Bebas

Selasa, 18 Agustus 2015 | 08:34 WIB
MN
B
Penulis: Mikael Niman | Editor: B1
Ilustrasi remisi
Ilustrasi remisi (Istimewa)

Bekasi - Sebanyak 57 penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) Bulak Kapal bebas, setelah mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-70 RI, Senin (17/8).

"Hal ini sesuai dengan keputusan menteri hukum dan HAM, tahanan yang telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan berhak mendapat remisi," kata Kepala Lapas Bulak Kapal, Waskito, Bekasi, Selasa (18/8).

Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi dan bebas tersebut dinilai berperilaku baik selama di dalam Lapas Bulak Kapal.

Dia menambahkan, remisi bebas diberikan kepada para narapidana yang habis masa hukumannya, setelah dipotong masa remisi.

"Masa tahanan mereka sudah habis, setelah dikurangi dari remisi yang didapatkan," katanya.

Sementara itu, sebanyak 852 narapidana lainnya juga mendapatkan remisi perayaan HUT Kemerdekaan RI.

"Pemberian remisi ini, ada yang satu bulan, ada yang lebih. Remisi tidak diberikan bagi narapidana tipikor (tindak pidana korupsi), hanya yang pidana umum saja," imbuhnya.

Dia menjelaskan, pihaknya menggelar berbagai lomba bagi seluruh narapidana di Lapas Bulak Kapal menjelang HUT Kemerdekaan RI. "Agar tidak jenuh, kami gelar lomba di dalam Lapas," kata Waskito.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon