Tim Sukses Peserta Pilkada Kaur Dilarang Pasang APK Sendiri
Jumat, 25 September 2015 | 08:20 WIB
Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Bengkulu, melarang tim sukses dari setiap peserta pilkada, baik bupati maupun gubernur untuk memasang sendiri alat peraga kampanye (APK) sendiri. Sebab, pemasangan APK peserta pilkada dilaksanakan petugas KPU.
"Kami mengingatkan agar para paslon (pasangan calon) bupati peserta pilkada 2015 di Kaur dilarang memasang APK sendiri. APK peserta pilkada harus dipasang oleh petugas staf KPU Kaur," kata Ketua KPU Kaur Sirajudin Aksa, di Bengkulu, Jumat (25/9) pagi.
Ia mengatakan, APK pilkada 2015, seperti spanduk, baliho, stiker, dan brosur disiapkan oleh KPU. Hal ini sesuai dengan PKPU tentang pilkada serentak 9 Desember mendatang.
APK tersebut, khususnya baliho dan spanduk harus dipasang langsung oleh petugas staf KPU setempat. Hal ini dilakukan karena lokasi pemasangan baliho dan spanduk sudah ditetapkan oleh KPU.
Sedangkan APK jenis brosur dan stiker boleh dibagikan oleh tim pemenangan paslon gubernur dan bupati setempat. Hal ini dilakukan agar sosialisasi peserta pilkada di Kaur dapat berjalan tertib dan aman.
"Jika ada tim pemenangan dari paslon bupati di Kaur yang memasang APK sendiri, akan kami turunkan dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sirajudin minta kepada anggata Panwas kabupaten kecamatan di daerah ini agar terus mengawasi pemasangan APK, khusus baliho dan spanduk peserta pilkada di daerah ini.
Selain itu, KPU Kaur juga mengharapkan kepada masyarakat, jika menemukan ada tim sukses dan paslon yang memasang sendiri APK agar dilaporkan ke KPU dan Panwas setempat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




