KPU: Pasangan Calon Tunggal Tetap Diberi Kesempatan Kampanye

Rabu, 30 September 2015 | 23:14 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Ilustrasi pasangan calon
Ilustrasi pasangan calon (Istimewa)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon tunggal untuk melakukan kampanye dalam tahapan Pilkada. Pasalnya, KPU menilia kampanye merupakan kesempatan untuk memaparkan visi-misi dan program pasangan calon kepala daerah.

"Kita tetap memberi kesempatan kepada pasangan calon tunggal untuk kampanye. Pemilih nantinya kan bisa menilai visi-misi dan program kandidat sehingga bisa menentukan pilihan," ujar Ida di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/9).

Pada prinsipnya, kata Ida, kampanye merupakan kesempatan pasangan calon melakukan sosialisasi visi-misi dan program kepada masyarakat. KPU, katanya, tetap memberikan kesempatan kepada paslon tunggal untuk kampanye untuk menarik simpati pemilih.

"Meskipun tidak ada saingan, pasangan tetap harus memaparkan visi dan misinya," tandasnya.

Sementara, terkait debat, Ida mengatakan, tidak ada debat pasangan calon sebagai konsekuensi logis dari peserta pilkada yang terdiri dari satu pasangan calon.

"Kalau lebih dari satu itu kan namanya debat, tapi kalau satu paslon maka bukan debat lagi, tetapi sosialisasi visi-misi dan program saja," jelas Ida.

Akibat putusan MK terkait paslon tunggal, tiga daerah yakni Tasikmalaya di Jawa Barat, Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur, dan Blitar di Jawa Timur bisa mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon