Polisi Bakal Limpahkan Berkas Kecelakaan KRL ke PPNS

Jumat, 2 Oktober 2015 | 13:51 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Petugas memeriksa bagian sambungan rangkaian gerbong Kereta Api Listrik (KRL) setelah terjadi tabrakan di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, 23 September 2015.
Petugas memeriksa bagian sambungan rangkaian gerbong Kereta Api Listrik (KRL) setelah terjadi tabrakan di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, 23 September 2015. (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - Polisi berencana menyerahkan berkas kecelakaan commuter line atau kereta rel listrik (KRL) 1154 tujuan Jakarta Kota - Bogor dengan KRL 1156, di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) PT Kereta Api Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kecelakaan itu.

"Kecelakaan KRL sudah kami tangani, sudah pemeriksaan saksi-saksi, bahkan cukup bukti. Namun, ada Undang-Undang Perkeretaapian yang menegaskan, kasus kecelakaan kereta api ditangani penyidik PPNS," ujar Krishna, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10).

Atas dasar itulah, penyidik Polri akan berkoordinasi dengan PPNS untuk menyelesaikan kasus kecelakaan ini.

"Kami tidak bisa menetapkan tersangka, yang berwenang PPNS. Kami masih lidik dan sidik. Nanti kami akan limpahkan berkas ke PPNS kereta api," ungkapnya.

Soal kapan waktunya, Krishna menyatakan sesegera mungkin. "Kami akan segera limpahkan ke PPNS," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KRL 1154 tujuan Jakarta Kota - Bogor yang sedang berhenti di Stasiun Juanda, diseruduk KRL 1156 dari arah yang sama, Rabu (23/9) sore. Akibatnya, sekitar 42 orang mengalami luka-luka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon