Mendagri: Kades Tersangka di Lumajang Diberhentikan Sementara

Selasa, 6 Oktober 2015 | 15:26 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Sejumlah tersangka kasus penganiayaan petani di Lumajang diperiksa polisi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, 29 September 2015
Sejumlah tersangka kasus penganiayaan petani di Lumajang diperiksa polisi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, 29 September 2015 (Antara/Abdul Malik Ibrahim)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan pengusutan kasus tambang ilegal dan pembunuhan yang menyeret Kepala Desa Selok Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Hariyono kepada aparat penegak hukum.

"Kami masih menunggu proses hukum yang sekarang masih dilakukan oleh polisi. Kami menunggu proses ini selesai," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (6/10).

Tetapi, lanjut Tjahjo, karena Hariyono telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, maka dia harus diberhentikan sementara.

"Diberhentikan, sementara menunggu kasusnya sampai inkracht. Tugasnya akan dilaksanakan oleh sekretaris desa," sambung mantan Sekjen PDIP itu.

Ketika ditanya apakah akan dipecat, ia menjawab, "Ya, nanti tunggu inkracht. Sepanjang belum inckracht, dia memang masih mendapatkan hak-haknya (seperti gaji)," jawab Tjahjo.

Seperti diberitakan, Hariyono dan puluhan tersangka lain disangka membunuh aktivis penolak tambang di Lumajang, Salim Kancil dan menganiaya Tosan.

Selain itu, Hariyono juga dijerat kepemilikan pertambangan pasir ilegal. Kasus ini tengah didalami Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon