Mendagri: Kades Tersangka di Lumajang Diberhentikan Sementara
Selasa, 6 Oktober 2015 | 15:26 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan pengusutan kasus tambang ilegal dan pembunuhan yang menyeret Kepala Desa Selok Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Hariyono kepada aparat penegak hukum.
"Kami masih menunggu proses hukum yang sekarang masih dilakukan oleh polisi. Kami menunggu proses ini selesai," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (6/10).
Tetapi, lanjut Tjahjo, karena Hariyono telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, maka dia harus diberhentikan sementara.
"Diberhentikan, sementara menunggu kasusnya sampai inkracht. Tugasnya akan dilaksanakan oleh sekretaris desa," sambung mantan Sekjen PDIP itu.
Ketika ditanya apakah akan dipecat, ia menjawab, "Ya, nanti tunggu inkracht. Sepanjang belum inckracht, dia memang masih mendapatkan hak-haknya (seperti gaji)," jawab Tjahjo.
Seperti diberitakan, Hariyono dan puluhan tersangka lain disangka membunuh aktivis penolak tambang di Lumajang, Salim Kancil dan menganiaya Tosan.
Selain itu, Hariyono juga dijerat kepemilikan pertambangan pasir ilegal. Kasus ini tengah didalami Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




