Anggota Baleg Tegaskan Draf RUU KPK Belum Final
Rabu, 7 Oktober 2015 | 20:05 WIB
Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) DPR menegaskan, draf RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah hal final, sehingga merupakan wacana yang terbuka guna mendapat masukan dari publik.
Hal itu diungkapkan anggota Baleg DPR yang juga salah satu pengusul RUU KPK dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqqulhadi. "Kalau menurut saya, rancangan UU itu sifatnya terbuka. Kita men-drop sama sekali pun bisa," tegas Taufiqqulhadi, Rabu (7/10).
Dia mengakui, di DPR, inisiatif pembahasan RUU KPK berasal dari pimpinan DPR, khususnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Yang pasti, Taufiqqulhadi menyarankan publik sebaiknya melihat bahwa inisiatif revisi UU KPK sama-sama datang dari pemerintah dan DPR.
"DPR dan pemerintah sama-sama menginisiasi. Perubahan berbeda-beda. Ada yang mencopot sejumlah pasal, ada yang memperkuat," imbuhnya.
Secara pribadi, Taufiqqulhadi menyatakan, dirinya hanya menginginkan KPK difokuskan menangani perkara-perkara besar. "(Perkara) Yang kecil-kecil, biar ditangani polisi dan kejaksaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Taufiqqulhadi mengakui partainya sendiri masih akan membahas secara rinci draf RUU KPK tersebut. "Masih akan dibahas fraksi," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




