Alasan Batasan 12 Tahun dalam Draf RUU KPK
Rabu, 7 Oktober 2015 | 20:16 WIB
Jakarta - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, Taufiqqulhadi, menjelaskan adanya batasan waktu kerja dalam draf RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan demi memastikan seriusnya proses pemberantasan korupsi.
Dalam draf tersebut, KPK diberi waktu selama 12 tahun untuk melaksanakan tugasnya sejak aturan diundangkan. Menurut Taufiqqulhadi, KPK memang akan dibubarkan bila tugasnya selesai.
"Selesai itu (tugas KPK) bila hukum sudah responsif, merespon kebutuhan masyarakat," kata Taufiqqulhadi, Rabu (7/10).
Artinya, tambah Taufiqqulhadi, kondisi demikian mensyaratkan kuatnya lembaga penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, dalam memberantas korupsi. Hal demikian juga wajar mengingat KPK adalah lembaga ad hoc atau bermakna sementara.
Politikus Partai NasDem ini, menyarankan RUU KPK dapat dibahas bersama-sama dengan RUU KUHP. Yang pasti, diharapkan masyarakat tetap memberi masukan agar revisi UU KPK dapat berjalan sempurna.
"Kita minta kehadiran masyarakat. Ini pembahasan yang masih sangat panjang," terang Taufiqqulhadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




