Alasan Batasan 12 Tahun dalam Draf RUU KPK

Rabu, 7 Oktober 2015 | 20:16 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kanan) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) bersama Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana (tengah) memberi keterangan pers seusai menggelar pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, 14 Septemer 2015
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kanan) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) bersama Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana (tengah) memberi keterangan pers seusai menggelar pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, 14 Septemer 2015 (Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, Taufiqqulhadi, menjelaskan adanya batasan waktu kerja dalam draf RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan demi memastikan seriusnya proses pemberantasan korupsi.

Dalam draf tersebut, KPK diberi waktu selama 12 tahun untuk melaksanakan tugasnya sejak aturan diundangkan. Menurut Taufiqqulhadi, KPK memang akan dibubarkan bila tugasnya selesai.

"Selesai itu (tugas KPK) bila hukum sudah responsif, merespon kebutuhan masyarakat," kata Taufiqqulhadi, Rabu (7/10).

Artinya, tambah Taufiqqulhadi, kondisi demikian mensyaratkan kuatnya lembaga penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, dalam memberantas korupsi. Hal demikian juga wajar mengingat KPK adalah lembaga ad hoc atau bermakna sementara.

Politikus Partai NasDem ini, menyarankan RUU KPK dapat dibahas bersama-sama dengan RUU KUHP. Yang pasti, diharapkan masyarakat tetap memberi masukan agar revisi UU KPK dapat berjalan sempurna.

"Kita minta kehadiran masyarakat. Ini pembahasan yang masih sangat panjang," terang Taufiqqulhadi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon