45 Reklame Liar di Depok Ditertibkan
Selasa, 20 Oktober 2015 | 12:52 WIB
Depok - Sebanyak 45 tiang reklame liar di sepanjang Jalan Margonda Raya dan ruas Jalan Transyogi Cibubur ditertibkan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok hingga Oktober 2015. Masih terdapat enam tiang lagi yang menjadi target penertiban reklame liar Distarkim.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok Citra Indah Yulianti menuturkan, 45 tiang reklame liar yang ditertibkan tersebut berlokasi hingga ke perbatasan Kabupaten Bekasi.
Adapun lokasi terlarang untuk penancapan tiang reklame adalah di median/ pedestrian jalan, di taman, dan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
"Tim kami bergerak menertibkan tiang reklame liar. Reklame tersebut tak berizin dan melanggar lokasi penancapan tiang untuk reklame. Kami masih akan melanjutkan penertiban sepanjang 2015 ini. Ada enam titik yang sudah menjadi target kami," kata Citra kepada SP di ruang kerjanya di Gedung Dibaleka II, Balaikota Depok, Jawa Barat, Selasa (20/10).
Diungkap Citra, tim dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) akan melakukan inspeksi mendadak di tiap titik reklame yang melanggar tersebut. Penertiban yang dilakukan adalah reklame yang berukuran 4 x 6 meter atau ukuran 24 meter ke atas.
"Contohnya adalah reklame yang ada di depan Terminal Terpadu Depok dekat JPO. Kami pernah menyegel reklame tersebut. Penertiban reklame seperti itu membutuhkan crane/ alat berat sehingga tidak sembarangan dan tidak membahayakan masyarakat yang berlalu lalang di sekitarnya," ujarnya.
Untuk reklame spanduk, kata Citra, pihaknya tak bekerja sendirian, tetapi melibatkan aparat Satpol PP di tingkat kota dan juga aparatur tingkat kelurahan dan kecamatan. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan personel di bidang Pengawasan dan Pengendalian untuk menertibkan spanduk liar tak berizin tersebut.
Tentang reklame rokok, izinnya saat ini tak dapat dikeluarkan. Jika pun saat ini masih ada terpampang reklame rokok, maka kondisi tersebut hanya akan berlaku hingga akhir tahun.
"Tahun 2016 nanti, reklame rokok sudah tidak boleh terpampang di seluruh ruas jalan di Depok. Kami merujuk pada Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) . Akhir tahun ini semua izin reklame rokok habis dan sudah tak dapat diperpanjang lagi," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




