Ditawari Jadi "Justice Collaborator", Rio Mengaku Bingung

Jumat, 23 Oktober 2015 | 21:39 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Patrice Rio Capella
Patrice Rio Capella (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Kuasa Hukum mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail,  mengakui kliennya telah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Maqdir menyatakan, pihaknya belum menanggapi permintaan dari penyidik tersebut.

"Belum, belum (jadi justice collaborator). Memang tadi ditanya oleh penyidik apakah Rio mau jadi JC atau tidak dan ini belum kami jawab," kata Maqdir usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10).

Maqdir mengaku pihaknya masih bingung dengan permintaan KPK agar Rio menjadi JC. Menurut Maqdir salah satu syarat untuk menjadi JC, yakni bersedia membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Sementara, Maqdir mengklaim tidak ada keterlibatan pihak lain yang ditutupi kliennya.

"Tidak ada, semuanya sudah dibuka oleh Pak Rio. Tidak ada yang dia tutupi. Itu pun yang kami tanyakan kepada penyidik. Kalau mau jadi JC, itu yang mana yang harus dibuka? Tidak ada yang ditutup-tutupi Pak Rio," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Maqdir membantah adanya janji yang disampaikan kliennya kepada Gatot Pujo Nugroho untuk mengamankan penanganan perkara dana Bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Utara. Termasuk berjanji menjembantani Gatot dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Tidak ada (janji kepada Gatot)," katanya.

Menurut Maqdir, adanya janji tersebut hanya pengakuan Gatot. Padahal, Maqdir mengaku, kliennya baru sekali bertemu Gatot di sebuah restoran Jepang. Apalagi dalam pertemuan yang juga dihadiri advokat kondang OC Kaligis itu, kliennya hanya bertemu dengan Gatot sekitar 15 menit.

"Itu kan pengakuan Gatot. Buktinya yang lain apa? Kan tidak mungkin dalam pertemuan tidak sampai 15 menit yang baru kenal hari itu ia menjanjikan sesuatu ke Gatot. Tidak mungkin," bantahnya.

Sebelumnya, KPK menahan Rio usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dana Bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Jumat (23/10).

Setelah diperiksa penyidik selama sekitar delapan jam, Rio keluar Gedung KPK sekitar pukul 18.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun, Rio menolak berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya. Termasuk mengenai penahanan yang dilakukan KPK. Dengan dikawal ketat petugas, mantan anggota Komisi III DPR itu bergegas masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Rio akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari mendatang. Penahanan terhadap Rio dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon