Kuasa Hukum Sesalkan Penahanan Mantan Sekjen Nasdem
Jumat, 23 Oktober 2015 | 21:52 WIB
Jakarta - Maqdir Ismail, Kuasa Hukum mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kliennya.
Rio ditahan lembaga antikorupsi usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dana Bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Jumat (23/10).
Menurut Maqdir, dengan menahan Rio, penyidik telah mengabaikan hak-hak kliennya. Hal ini lantaran Rio telah meminta penyidik untuk menunda pemeriksaannya sebagai tersangka karena sedang mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang kita sesalkan adalah proses penahanan ini mereka (penyidik KPK) mengabaikan hak-hak dari Pak Rio. Ketika kami sudah menyampaikan dua kali permohonan agar pemeriksaan ini ditunda karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan. Ternyata bukan hanya permintaan kami untuk diperiksa yang ditolak, tetapi yang justru terjadi Pak Rio ditahan," kata Maqdir usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10).
Maqdir menyatakan, penyidik tidak memiliki alasan secara hukum untuk menahan kliennya. Meskipun, Maqdir mengakui penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Buat saya, penahanan ini tidak jelas alasannya. Kemudian yang kedua, kalau kita bicara tentang penahanan, kan mesti ada alasan menurut hukum dan alasan kepentingan. Tadi pemeriksaan berjalan biasa, tidak ada sesuatu yang baru. Semua sudah disampaikan akan tetapi ternyata Pak Rio ditahan KPK. Ini merupakan kewenangan dari penyidik untuk melakukan penahanan," jelasnya.
Maqdir berharap, KPK sebagai lembaga negara menghormati hak hukum kliennya yang sedang mengajukan praperadilan. Meski menyesalkan, Maqdir menyatakan, kliennya tetap menandatangani berkas penahanan dengan pertimbangan sebagai bentuk taat pada hukum.
"Iya, sebagai warga negara yang taat hukum, kita lakukan itu. Kita tanda tangan (berkas penahanan). Itu yang kita harapkan pada KPK sebagai lembaga negara mestinya mereka menghormati hak-hak hukum orang," katanya.
Sebelumnya, KPK menahan Rio usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dana Bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Jumat (23/10).
Setelah diperiksa penyidik selama sekitar delapan jam, Rio keluar Gedung KPK sekitar pukul 18.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Namun, Rio menolak berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya. Termasuk mengenai penahanan yang dilakukan KPK. Dengan dikawal ketat petugas, mantan anggota Komisi III DPR itu bergegas masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Rio akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari mendatang. Penahanan terhadap Rio dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan.
"PRC (Patrice Rio Capella) ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).
Diberitakan, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Rio diduga menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Fraksi Partai Nasdem dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.
Uang suap yang diterima Rio melalui teman semasa kuliahnya bernama Fransisca itu untuk mengamankan perkara dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap.
Rio yang disangka sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




