Paslon Diminta Segera Perbaiki Laporan Dana Kampanye

Jumat, 4 Desember 2015 | 12:12 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga kiri) serta sejumlah pemimpin lembaga tinggi negara menghadiri Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 di Eco Park Ancol, Jakarta, 12 November 2015
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga kiri) serta sejumlah pemimpin lembaga tinggi negara menghadiri Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 di Eco Park Ancol, Jakarta, 12 November 2015 (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Koordinator Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Yusfitriadi mendesak pasangan calon (paslon) agar segera memperbaiki laporan dana kampanye khususnya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penyumbang Sementara Dana Kampanye (LPSDK). Perbaikan ini perlu agar paslon tidak dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan paslon dan sanksi pidana.

"Kami menemukan di 11 kabupaten/kota, ada paslon yang menerima sumbangan dari peseorangan yang melebihi batas maksimal sumbangan, menerima sumbangan dari orang yang tidak jelas identitasnya, pecah sumbangan, dan sumbangan fiktif," ujar Yusfitriadi di kantor Bawaslu, Jl. Thamrin, Jakarta, Kamis (3/12).

Karena itu, kata dia, agar segera memberikan laporannya sebelum penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 6 Desember 2015. Paslon, menurutnya, bisa mengembalikan lagi kelebihan sumbangan ke kas Negara dan memperjelas identitas penyumbang dan memastikan sumbangan-sumbangan fiktif.

"Kami memberikan warning agar tidak dibatalkan pencalonannya atau kena saksi pidana. Kalau sudah diperbaiki maka dia tidak akan terkena sanksi," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusfitriadi meminta pada Bawaslu untuk menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penelusuran terhadap sumbangan yang diduga sebagai modus pemecahan sumbangan. Bawaslu juga perlu meminta kepada PPATK dan KPK untuk melakukan penelusuran terhadap sumbangan perseorangan paslon dengan nominal tidak wajar.

"Kami juga mendesak Bawaslu untuk merekomendasikan kepada KAP untuk perbaikan administrasi pencatatan laporan dana kampanye pasangan calon dan temuan dugaan penyimpangan lainnya," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon