Rio Capella Ingin Divonis Adil
Senin, 21 Desember 2015 | 09:54 WIB
Jakarta - Setelah menjalani proses hukum yang relatif singkat yakni, ditersangkakan 3 bulan yang lalu sebelum didakwa 9 November 2015, mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella bakal menghadapi sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12) siang.
Kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail berharap, vonis dari majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi adil. Tidak memberatkan kliennya yang dituntut 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta oleh penuntut umum KPK karena selaku anggota DPR dinyatakan terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho melalui istrinya, Evy Susanti.
"Kami siap untuk mendengar putusan yang adil. Kami berharap hukuman yang dijatuhkan sesuai kesalahan," kata Maqdir saat dihubungi wartawan, pagi tadi.
Dalam pembelaan (pledoi) yang disampaikan di hadapan majelis hakim dan penuntut umum, Senin (14/12), Rio menganggap dirinya merupakan korban.
Dia bersikeras tidak menerima uang Rp 200 juta dari Gatot maupun Evy untuk mengurus penanganan perkara korupsi antara lain, bansos bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik yang ditangani Kejati Sumut maupun Kejaksaan Agung.
Rio merasa karier politiknya telah hancur lantaran menyandang status tersangka hingga menjadi terdakwa.
"Karier saya sebagai seorang politikus hancur berkeping-keping. Hal ini menjadikan seluruh harapan saya selama ini gagal," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




