Hadapi Praperadilan, KPK Dianggap Berikan Contoh Buruk
Senin, 11 Januari 2016 | 14:16 WIB
Jakarta - Kuasa hukum mantan Dirut Pelindo II, Maqdir Ismail menilai, KPK telah memberi contoh buruk dalam menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka dengan menunda-nunda sidang. Sebagai lembaga penegak hukum yang punya kredibilitas di mata publik KPK seharusnya siap menghadapi gugatan.
"Menurut saya ini bukan sesuatu yang baik ke depan, menurut saya hal ini tidak harus dilakukan oleh KPK yang dianggap masyarakat sebagai lembaga yang kredibel. Saya kira ini bisa mencederai kredibilitas mereka dalam penetapan tersangka ini," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1).
Maqdir mengatakan, dengan dijadikannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan oleh Mahkamah Konstitusi, sepatutnya KPK tidak main-main dalam mentersangkakan seseorang dan menunjukan kerendahan hati dengan membuka diri agar keputusannya bisa diuji dalam persidangan.
"Hal ini tidak boleh terjadi karena begitu orang ditetapkan tersangka, maka terhadap tersangka itu bisa dilakukan upaya paksa. Orang bisa ditahan, hartanya bisa dibekukan bahkan barang-barang tertentu bisa disita. Akibatnya ini adalah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi. Ini tidak boleh dibiarkan terjadi," kata Maqdir.
Dalam persidangan hakim tunggal Udjiati menolak permohonan KPK yang meminta sidang ditunda hingga dua pekan. Hakim menyatakan penundaan sidang dilakukan hingga 18 Januari 2016. KPK meminta penundaan sidang dengan alasan sedang berkordinasi dengan ahli.
Maqdir berharap, KPK menaati keputusan hakim dan mau hadir dalam persidangan selanjutnya.
"Kami mengingatkan lagi KPK bahwa mereka adalah lembaga penegak hukum, bukan penegak akal-akalan," jelasnya.
Lino mempraperadilankan KPK untuk menguji sah tidaknya penetapan yang dikenakan dalam perkara korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo ll tahun anggaran 2010. Lino dituduh menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk langsung perusahaan dari Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd sebagai pelaksana proyek.
Salah satu dalil penetapan tersangka Lino tidak sah adalah belum adanya kerugian negara yang jelas dalam perkara korupsi QCC.
"Menurut MK, mutlak harus ada penghitungan keuangan negara, yang dilakukan oleh ahli. Bagaimana orang ditetapkan sebagai tersangka baru dicarikan buktinya, itu tidak boleh terjadi. Itu pelanggaran terhadap hak asasi," kata Maqdir.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




