Perda Bermasalah, Gambaran Keterbatasan Pemerintah Daerah
Selasa, 2 Februari 2016 | 10:32 WIB
Jakarta – Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai banyak peraturan daerah (perda) bermasalah menggambarkan keterbasan pemerintah daerah dalam membuat peraturan yang berorientasi pada kepentingan umum dan sumber-sumber penghasilan atau pembangunan di daerah.
"Perda bermasalah ini bisa terkait perda investasi, pajak, dan sumber daya alam, atau perda-perda diskriminasi. Banyak perda-perda bermasalah merupakan gambaran keterbatasan pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah," ujar Ismail di Jakarta, Selasa (2/2).
Menurut Ismail, dalam penerbitan Perda setidaknya merujuk pada dua penting, yakni kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda bermasalah berarti perda Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
"Secara teoritis, suatu Perda dikatakan bertentangan dengan kepentingan umum apabila pemberlakuan Perda tersebut berakibat terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, pelayanan umum, dan ketentraman/ketertiban umum. Bisa pula karena kebijakan yang tertuang didalamnya bersifat diskriminatif," ungkap dia.
Sementara Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kata Ismail adalah Perda yang baik prosedur pembentukan dan atau isinya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan peraturan peraturan perundang-undangan lain yang dalam tata urutan berada di atas Perda.
Lebih lanjut, dia mengatakan banyak perda yang bermasalah disebabkan oleh kekeliruan praktek otonomi daerah di mana pemerintah daerah merasa dapat melakukan segala hal tanpa mempertimbangan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.
"Ada juga perda diskriminasi yang menunjukkan ekspresi politik kelompok intoleran yang memberikan pengaruh kuat dan politisasi agama atau ras demi kepentingan politik dan ekonomi penguasa," tandas dia.
Ismail juga menilai perda-perda bermasalah marak muncul karena keterbatasan Mendagri dalam mengevaluasi perda-perda ini. Tahun 2008, kata dia Mendagri hanya mempunyai 5 staf di bidang hukum dan tidak mempunyai legal drafter.
"Mendagri harus meningkatkan ranahnya untuk konsisten menertibkan perda-perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Mendagri sebenarnya mempunyai kewenangan kuat untuk melakukan itu. Kewenangan ini bisa dilimpahkan ke provinsi, di mana provinsi bisa menjalankan fungsi pemerintah pusat di daerah," terang dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




