Komisioner KPK Absen, Baleg Tunda Rapat Bahas Revisi UU

Kamis, 4 Februari 2016 | 16:53 WIB
MS
FH
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FER
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) DPR menunda rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan KPK RI yang seyogiayanya dilaksanakan hari ini, karena para komisioner lembaga antirasuah itu tak dapat hadir.

Rapat yang mengagendakan mendengar pendapat KPK atas draf RUU KPK itu sempat dibuka dengan pihak KPK dihadiri sejumlah pejabat seperti Deputi Informasi d an Data, Kepala Biro Hukum, serta Plh. Biro Humas KPK. Rapat dilakukan di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).

Anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno sempat meminta rapat agar tetap mendengarkan pendapat dari para pejabat birokrasi mewakili KPK RI itu. Namun mayoritas anggota Baleg menilai tak tepat mendengarkan keterangan dari mulut bawahan para komisioner KPK, sementara yang ingin didengarkan adalah pendapat para komisioner secara langsung.

Wakil Ketua Baleg DPR yang memimpin rapat, Totok Daryanto akhirnya mengambil kesimpulan, bahwa aturan rapat di DPR harus diikuti. KPK dinilainya tak bisa diistimewakan dari lembaga negara lain, dengan bisa mengirim aparat bawahan untuk memberi keterangan, sementara DPR memanggil pejabat utama.

"Rapat siang ini tidak bisa kita lanjutkan karena pimpinan KPK tidak hadir, bisa disetujui?" Tanya Totok kepada para anggota Baleg, yang dilanjutkan kata 'setuju' serta pengetukan palu rapat tanda keputusan sudah diambil.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon