Baleg DPR Disarankan Undang Kembali Pimpinan KPK
Jumat, 5 Februari 2016 | 16:10 WIB
Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menyarankan agar pimpinan lembaga itu sebaiknya mengagendakan ulang Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan KPK RI pada minggu depan. Hal itu perlu dilakukan setelah dalam rapat yang dijadwalkan Kamis (4/2), pimpinan KPK RI tak hadir.
"Ketidakhadiran pimpinan KPK itu tidak perlu dijadikan alasan tidak diadakannya RDPU ulang antara Baleg dengan KPK," kata Martin, Jumat (5/2).
"Untuk itu sebaiknya pimpinan Baleg menghubungi lebih dulu KPK menanyakan waktu mereka yang pas untuk diundang Rapat minggu depan. Kalau mereka sudah menyetujui tanggal tertentu untuk diadakannya rapat, saya yakin pasti mereka akan datang."
Menurut Marthin, rapat Baleg dengan KPK bernilai sangat penting saat Baleg sedang membahas revisi Undang-undang KPK. Sebab selama ini, dikatakan niat merevisi UU KPK didorong niat tulus untuk memperkuat KPK dalam memberantas korupsi. Sedangkan di pihak lain, Pimpinan KPK mengatakan ke publik, RUU KPK yang diusulkan oleh Fraksi-fraksi di DPR, 90 persen isinya adalah untuk melemahkan KPK.
"Untuk mengklarifikasi kedua pendapat yang sangat bertolak belakang ini, ada baiknya apabila Badan Legislasi DPR menjadwal ulang Rapat Dengar Pendapat dengan KPK minggu depan. Ini adalah untuk membuat terang masalahnya," jelas Marthin.
Sebelumnya, dalam rapat Kamis (4/2), Pimpinan KPK tak hadir saat dipanggil Baleg, hingga akhirnya rapat ditunda.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




