DPR Diminta Batalkan Pembahasan Revisi UU KPK
Jumat, 5 Februari 2016 | 18:40 WIB
Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ketidakhadiran lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus menjadi sikap resmi lembaga anti rasuah tersebut menolak revisi Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang KPK. Atas hal itu, DPR dinilai sudah dapat mengambil keputusan untuk membatalkan revisi UU KPK yang melemahkan itu.
"Dengan penolakan KPK, seharusnya DPR membatalkan revisi UU KPK, karena KPK dan masyarakat menganggap tidak ada kebutuhan untuk merevisi. Jika DPR meneruskan, sama saja DPR melawan akal sehat dan bertentangan dengan keinginan rakyat," kata Fickar, Jumat (5/2).
Dia mengakui, tidak ada kewajiban bagi DPR untuk mengakomodir penolakan KPK tersebut dalam mengambil keputusan sebuah UU. Namun, KPK sebagai pengguna UU ini telah secara tegas menyatakan bahwa UU KPK yang ada saat ini telah cukup bagi operasional KPK.
"Jadi tidak ada urgensi sama sekali untuk merevisi UU KPK. Yang lebih penting dari semua ini adalah ketegasan pimpinan KPK menolak revisi yang merupakan repleksi dari keberanian dan independensi lembaga.
Dikatakan, komisioner yang baru perlu terus didukung untuk melaksanakan tugasnya memberantas korupsi. Karena itu ini akan dicatat sejarah sebagai KPK yang progresif yang bisa mempertahankan independensi ditengah tekanan partai berkuasa sekalipun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




