Badan Pengawas Bikin Lembaga KPK Menjadi Rancu

Jumat, 5 Februari 2016 | 18:45 WIB
HS
FH
Penulis: Hotman Siregar | Editor: FER
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (ist)

Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menegaskan, revisi UU KPK harus ditolak dengan cara apapun. Sebab, untuk melihat apakah rencana revisi ini demi penguatan pemberantasan korupsi atau sebaliknya memperlemahnya, cukup diuji satu poin dari 4 poin revisi, yakni melihat pasal yang akan mengatur Badan Pengawas KPK.

"Badan ini ‎meski keberadaannya melekat dalam tubuh lembaga KPK, tapi pembentukan dan pengangkatannya ada di tangan presiden," ujar Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat (5/2).

Karena badan itu dibentuk presiden, maka pertanggunganjawaban kinerjanya langsung ke presiden sebagai lembaga pembentuknya. Sehingga, kata Ray Rangkuti, masalah itu seperti memasukan kekuasaan presiden ke dalam lingkaran lembaga KPK.

Ia menjelaskan, pembahasan sebuah UU di Baleg DPR pada dasarnya belum jadi pembahasan resmi di DPR. Sejatinya, pembahasan yang bisa dinyatakan sebagai pembahasan resmi setelah masuk ke komisi.

"Artinya pandangan KPK sudah dapat jadi masukan bagi Baleg untuk memutuskan apakah tetap akan menjadikan revisi UU KPK sebagai agenda prioritas atau bahkan bisa menunda atau menolak rencana pembahasan ini‎," kata Ray.

Hal lain terkait rencana revisi UU KPK terkait kewenangan pemberian izin penyadapan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK. Ia berpandangan belum pernah terjadi Badan Pengawas dapat merangkap sekaligus sebagai lembaga perizinan.

"Kelucuan ini tentu juga hampir sama derajatnya dengan pembuatan tradisi baru dalam penegakan hukum kitabahwa izin penyadapan dapat diberikan oleh lembaga di luar peradilan," jelasnya.

Turunan dari ketentuan ini, sambungnya, juga menimbulkan berbagai kerancuan. Sebab, Ray mempertanyakan siapa yang bisa memastikan bahwa kewenangan memberi izin dipergunakan dengan semestinya oleh Badan Pengawas.

Ray juga mempertanyakan, Badan Pengawas tidak memberi izin penyadapan padahal telah terdapat alasan-alasan kuat untuk dilakukannya penyadapannya. Kewajiban penyidik untuk membuat laporan penyidikan ke Badan Pengawas dinilai rancu.

Selanjutnya, penyidik wajib memberi laporan hasil penyadapan ke Badan Pengawas di mana laporan yang sama juga wajib dilaporkan oleh pimpinan KPK. Efeknya ada semacam dualisme kepemimpinan di tubuh KPK.

"Satunya adalah pimpinan KPK yang lain adalah Badan Pengawas. Dari pasal-pasal dan desain keberadaan Badan Pengawas tida berlebihan kalau kita menyebut rencana revisi ini semata di dasarkan atas ambisi untuk melemahkan KPK. Kerancuan-kerancuan di dalam logika pasal demi pasalnya memperlihatkan niat tak tulus dari revisi ini. Dengan begitu, revisi yang melemahkan KPK jelas kita tolak," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon