Revisi UU KPK, Baleg Terbuka Terima Masukan
Selasa, 9 Februari 2016 | 12:27 WIB
Jakarta- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Magtas mengatakan, pihaknya sangat membuka diri untuk menerima masukan dari berbagai pihak dalam revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masukan sangat penting agar sebuah undang-undang bisa diterima seluruh lapisan masyarakat.
"Dulu sudah dijadwalkan pembentukan panja. Karena perkembangan dinamis akhirnya kita tunda. Kita ingin dengar masukan dari semua pihak," ujar Supratman saat menerima Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (9/2).
Supratman menyakini teman-temannya di Baleg berpikir yang sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil. Namun ia mengaku tidak bisa intervensi kebijakan fraksi masing-masing. "Saya sebagai kader Gerindra, pak Prabowo sudah sampaikan tolak revisi KPK.
Kami akan usahakan negosiasi politik di Baleg. Masih ada yang punya kepentingan yang sama. Saya harus hargai pendirian politik tiap fraksi," katanya.
Dia mengatakan, revisi UU KPK tidak dalam momentum yang tepat. "Dewan pengawas dipilih presiden, ini paling bahaya. Tidak independen lagi. Bisa diintervensi kekuatan politik," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




