Baleg DPR Tak Mau Terjebak soal Pelemahan vs Penguatan KPK
Jumat, 19 Februari 2016 | 20:34 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Arif Wibowo, menyatakan, pihaknya tidak mau terjebak dengan terminologi penguatan atau pelemahan yang berusaha ditekankan beberapa pihak dalam proses revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang bergulir.
"Kalau diframing melemahkan atau menguatkan, ya sulit. Karena itu cara berpikir tak jernih. Sejak di pikiran sudah tak adil," ujar Arif, Jumat (19/2).
Draf RUU KPK, lanjut dia, dibuat oleh gabungan 45 anggota DPR dari berbagai fraksi. Namun, kata Arif, untuk drafnya dibuat berdasarkan kesepahaman antara Pemerintah, KPK di jaman kepemimpinan Taufiqurrahman Ruki sebagai Plt.Ketua, dengan DPR. Kesepakatan itu mencakup empat hal yang menjadi substansi perubahan. Yakni tentang Dewan Pengawas, Wewenang KPK mengeluarkan SP3, pengangkatan penyidik dan penyelidik, serta soal penyadapan yang diawasi ketat.
"Hal itu sudah selalu diulang-ulang oleh berbagai pihak. Menkopolhukam itu juga tahu ada kesepahaman antara KPK sendiri, Pemerintah, dan DPR," imbuhnya.
Karena inisiasi RUU KPK oleh DPR, maka drafnya dibuat oleh DPR. Sementara Pemerintah kebagian menginisiasi RUU Tax Amnesty. Draf RUU KPK pun dibuat sedemikian rupa sehingga substansinya tak melenceng dari keempat hal yang disepakati itu.
"Kami heran isunya sekarang kok pelemahan dan penguatan. Padahal tujuan revisi itu jelas. Adalah memperbaiki agar pemberantasan korupsi di Indonesia agar berjalan efektif," kata Arif.
Dia lalu membuka sejarah pembentukan KPK, yang berawal dari dua TAP MPR yang melihat Kepolisian dan Kejaksaan belum maksimal. Karenanya, dianggap perlu KPK bertugas mengkoordinasi serta melakukan supervisi.
Kini setelah lebih dari 13 tahun sejak UU KPK diundangkan pada 2012, dilakukan evaluasi, semisal apakah Kepolisian dan Kejaksaan masih selemah yang dulu. Berdasarkan data-data yang dimiliki, ternyata Kepolisian dan Kejaksaan sudah membaik.
"Namun karena eksistensi KPK tetap diperlukan, maka diarahkan supaya KPK bisa lebih bersinergi baik dengan lembaga lainnya. Jadi di revisi ini, kita berupaya menjalankan politik hukum sebenar-benarnya, agar pemberantasan korupsi bisa berjalan baik,"jelas Arif.
Dilanjutkan Arif, DPR mendorong agar sinergitas KPK dengan aparat negara lain diperkuat. Diingatkannya, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, pernah mengatakan bahwa korupsi di bidang SDA dan Agraria mencapai puluhan ribu trilliun rupiah.
"Kita harap KPK dan penegak hukum lain fokus ke situ. Komisioner KPK saat dites DPR juga berjanji mengedepankan aspek pencegahan. Bagi kami itu baik. Kita bukan menghilangkan penindakan. Tapi pencegahan kalau bisa dioptimalkan. Maka dengan itu, potensi uang negara hilang bisa diminimalisasi," ujarnya.
Ketika ditanya apa alasannya sehingga rapat paripurna DPR untuk pengesahan RUU KPK gagal sebanyak dua kali, Arif mengatakan bahwa murni karena belum lengkapnya kehadiran pimpinan DPR.
"Tak ada bargaining. Kita normal-normal saja, baik saat menyusun pasal-pasal itu sampai sekarang. Sempat ada aspirasi bahwa dipaksakan saja paripurna tanpa kehadiran semua pimpinan Dewan. Cuma kita pikir, kalau dipaksakan, itu melanggar UU MD3," jelas Politikus PDIP itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




