Wapres Sentil Rizal Ramli, Pengamat Sentil Wapres

Senin, 7 Maret 2016 | 22:33 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli didampingi para pejabat kementerian dan muspida kota Bandung memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pembangunan jalan tol kota Bandung di Jakarta, Senin (7/3/2016).
Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli didampingi para pejabat kementerian dan muspida kota Bandung memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pembangunan jalan tol kota Bandung di Jakarta, Senin (7/3/2016). (Beritasatu Photo/Istimewa)

Jakarta - Sentilan Wapres Jusuf Kalla tentang perubahan nama Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman di website resmi menjadi Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Sumberdaya tetap wajib direspon positif oleh Rizal Ramli sebagai menteri koordinasi.

"Karena meskipun perubahan nama itu mengarah ke perbaikan istilah, tapi nama situs resmi instansi pemerintah memang harus sesuai dengan nomenklaturnya," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie M Massardi, Senin (7/5).

Hanya saja, menurut Adhie, akan lebih indah dan terkesan menjadi negarawan senior kalau selain menyentil, Wapres juga memberi keteladanan pada para juniornya di pemerintahan. Khususnya soal bagaimana seharusnya menaati nomenklatur, tugas pokok, fungsi dan undang-undang.

"Dan tentu saja, yang paling mendasar adalah mematuhi Konstitusi," kata dia.

Bagi Adhie sendiri, sebenarnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penjabat wakil presiden sendiri sebenarnya tak jelas. Bahkan tupoksi seorang menteri dianggapnya lebih jelas karena diatur oleh Undang-undang.

"Jadi kalau tidak ada penugasan dari presiden, wapres harus duduk manis di istananya," imbuhnya.

Pada era Soeharto, lanjut dia, ada Keppres yang memerintahkan wapres saat itu, Sudharmono, melakukan pengawasan pembangunan. Saat itu, dibukalah Kotak Pos 5000 untuk menampung pengaduan masyarakat yang tidak puas atas kinerja pemerintahan.

Mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid itu melanjutkan, di eranya, Gus Dur membuat Keppres 121/2000 kepada Wapres Megawati Soekarnoputri untuk membantu Presiden menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan, khususnya dalam melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.

"Saya tidak tahu apakah Presiden Joko Widodo sudah membuat Keppres sejenis untuk Pak JK. Kalau belum, Pak JK tidak memiliki kewenangan memanggil menteri, baik untuk rapat, memberikan tugas, apalagi menegur menteri yang menjalankan perintah presiden sesuai konstitusi," ujarnya.

"Di semua negara di muka bumi yang memakai sistem presidensiil, tidak ada wapres yang bisa malang-melintang di pentas politik pemerintahan, apalagi mengatur proyek pemerintah. Itulah sebabnya banyak orang tidak tahu siapa wapresnya Obama. Ada Al Gore, wapres AS era Clinton yang cukup terkenal, karena sering keliling dunia mengampanyekan isu lingkungan. Tapi itu atas perintah Presiden Clinton."

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon