Mimika Minta 42 Bidan ke Kemenkes
Kamis, 8 Maret 2012 | 09:55 WIB
Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada ibu hamil dan anak-anak di daerah terpencil.
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua, mengusulkan ketersediaan 42 orang bidan ke Kementerian Kesehatan untuk diangkat menjadi bidan petugas tidak tetap (PTT).
Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Erens Meokbun di Timika, mengatakan pengusulan 42 bidan PTT tersebut untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada ibu hamil dan anak di daerah-daerah terpencil yang hingga kini belum tersedia tenaga medis, khususnya bidan.
"Kami memang sangat membutuhkan tambahan tenaga bidan terutama untuk melayani di daerah-daerah terpencil," kata Erens.
Menurut dia, Kabupaten Mimika sebetulnya masih membutuhkan banyak tenaga bidan yang diperkirakan lebih dari 100 orang yang akan ditempatkan Puskemas dan Pustu di daerah pedalaman dan pesisir.
Saat ini jumlah bidan yang bertugas di Pemkab Mimika baru sekitar 150 orang. Sebagian besar tenaga bidan tersebut bekerja di sejumlah Puskesmas yang ada di Kota Timika dan sekitarnya. Sedangkan di Puskesmas dan Pustu pedalaman, hampir tidak memiliki tenaga bidan.
Kondisi ini tentu saja sangat rentan mengingat angka kematian ibu melahirkan dan bayi di Kabupaten Mimika hingga saat ini masih cukup tinggi, dimana setiap tahunnya hampir 90-an ibu melahirkan dan bayinya meninggal dunia.
Masih tingginya angka kematian ibu melahirkan dan bayi di Mimika disebabkan beberapa faktor, di antaranya yaitu, kurangnya pengawasan dari petugas medis saat ibu sedang mengandung, dan tidak ada pertolongan saat ibu melahirkan.
Selain bidan PTT, selama ini Kabupaten Mimika mendapat kiriman dokter PTT dari Kementerian Kesehatan.
Saat ini dokter PTT yang bertugas di Dinkes Mimika sebanyak 18 orang yang ditempatkan di Puskesmas Potowayburu Distrik Mimika Barat Jauh, Puskesmas Wakia Distrik Mimika Barat Tengah, Puskesmas Kokonao Distrik Mimika Barat, Puskesmas Jita, Puskesmas Jila, Puskesmas Atuka Distrik Mimika Tengah dan Puskesmas Ayuka Distrik Mimika Timur Jauh.
Penggajian para dokter PTT tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian Kesehatan. Sedangkan Pemkab Mimika hanya memberikan insentif yang dibayar per enam bulan.
Besaran insentif para dokter PTT tersebut bervariasi sesuai dengan lokasi tugas mereka. Untuk yang bertugas di daerah sangat terpencil mendapatkan insentif Rp3 juta per bulan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua, mengusulkan ketersediaan 42 orang bidan ke Kementerian Kesehatan untuk diangkat menjadi bidan petugas tidak tetap (PTT).
Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Erens Meokbun di Timika, mengatakan pengusulan 42 bidan PTT tersebut untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada ibu hamil dan anak di daerah-daerah terpencil yang hingga kini belum tersedia tenaga medis, khususnya bidan.
"Kami memang sangat membutuhkan tambahan tenaga bidan terutama untuk melayani di daerah-daerah terpencil," kata Erens.
Menurut dia, Kabupaten Mimika sebetulnya masih membutuhkan banyak tenaga bidan yang diperkirakan lebih dari 100 orang yang akan ditempatkan Puskemas dan Pustu di daerah pedalaman dan pesisir.
Saat ini jumlah bidan yang bertugas di Pemkab Mimika baru sekitar 150 orang. Sebagian besar tenaga bidan tersebut bekerja di sejumlah Puskesmas yang ada di Kota Timika dan sekitarnya. Sedangkan di Puskesmas dan Pustu pedalaman, hampir tidak memiliki tenaga bidan.
Kondisi ini tentu saja sangat rentan mengingat angka kematian ibu melahirkan dan bayi di Kabupaten Mimika hingga saat ini masih cukup tinggi, dimana setiap tahunnya hampir 90-an ibu melahirkan dan bayinya meninggal dunia.
Masih tingginya angka kematian ibu melahirkan dan bayi di Mimika disebabkan beberapa faktor, di antaranya yaitu, kurangnya pengawasan dari petugas medis saat ibu sedang mengandung, dan tidak ada pertolongan saat ibu melahirkan.
Selain bidan PTT, selama ini Kabupaten Mimika mendapat kiriman dokter PTT dari Kementerian Kesehatan.
Saat ini dokter PTT yang bertugas di Dinkes Mimika sebanyak 18 orang yang ditempatkan di Puskesmas Potowayburu Distrik Mimika Barat Jauh, Puskesmas Wakia Distrik Mimika Barat Tengah, Puskesmas Kokonao Distrik Mimika Barat, Puskesmas Jita, Puskesmas Jila, Puskesmas Atuka Distrik Mimika Tengah dan Puskesmas Ayuka Distrik Mimika Timur Jauh.
Penggajian para dokter PTT tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian Kesehatan. Sedangkan Pemkab Mimika hanya memberikan insentif yang dibayar per enam bulan.
Besaran insentif para dokter PTT tersebut bervariasi sesuai dengan lokasi tugas mereka. Untuk yang bertugas di daerah sangat terpencil mendapatkan insentif Rp3 juta per bulan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




