KPK: Tidak Ada Batas Waktu Selidiki Sumber Waras

Senin, 20 Juni 2016 | 21:06 WIB
FS
FH
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FER
RS Sumber Waras Jakarta
RS Sumber Waras Jakarta (Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ada batas waktu dalam menyelidiki pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Berhenti atau ditingkatkannya penyelidikan ini ke tahap penyidikan tergantung data dan fakta yang diperoleh tim penyelidik KPK di lapangan.

"Itu tergantung dari hasil penyelidikan," kata Komisioner KPK, Laode M Syarif, usai bertemu Pimpinan BPK di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6).

Syarif menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki pembelian lahan ini. Meskipun hingga kini belum ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian lahan tersebut.

"Penyelidikan masih jalan tapi belum ditemukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Dalam hasil audit investigasi yang diserahkan kepada KPK, BPK menyebut adanya enam penyimpangan yang terjadi dalam pembelian lahan tersebut mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras.

Tak hanya itu, penyimpangan juga terjadi dalam pembentukan harga dan penyerahan hasil pembelian. Dengan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, terdapat indikasi kerugian negara yang diakibatkan pembelian lahan tersebut hingga sekitar Rp 191 miliar.

Namun, setelah penyelidikan selama setidaknya lima bulan, KPK hingga kini belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian lahan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon