Marwan Jawab Pertanyaan Kades soal Penggunaan Dana Desa

Selasa, 26 Juli 2016 | 20:33 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (BeritaSatu.com/Firman Qusnulyakin)

Jakarta - Belasan Kepala Desa (Kades) mendatangi kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (26/7). Mereka menanyakan langsung tentang penggunaan dana desa, agar tidak salah memilih pembangunan.

Dalam pertemuan kades dengan Menteri Desa, Marwan Jafar, ada banyak pertanyaan yang terlontar. Raden Maryadinata, Kades Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor misalnya, mengaku bingung apakah dana desa dapat digunakan untuk pembangunan jalan berstatus kabupaten atau tidak. Pasalnya, jalan berstatus kabupaten di desa Cibodas dalam keadaan rusak parah.

"Kalau jalan dengan status jalan desa, sudah sangat terbantu dengan dana desa ini. Tapi 75 persen jalan di Kabupaten Bogor rusak parah, saya mengajukan ke Pemda untuk diperbaiki. Tapi saya melihat jalan berstatus kabupaten ini belum mengalami peningkatan, karena ini juga berpengaruh pada aktivitas warga," ujarnya.

Tak hanya berkaitan dengan penggunaan dana desa, Kades juga meminta penjelasan tentang mekanisme penyaluran dana desa. Seperti disampaikan Amir hamzah, Kades Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, yang meminta pemahaman tentang prosedur penyaluran dana desa.

"Karena di Kabupaten Tangerang dari 264 desa, baru 84 yang dana desanya sudah dicairkan. Sisanya masih belum cair," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Marwan Jafar menjelaskan, penggunaan dana desa hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Infrastruktur tersebut, kata dia, harus bersifat padat karya, yang memiliki efek berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat desa.

"Kalau soal jalan, tupoksi kita hanya jalan desa. Kalau jalan berstatus jalan kabupaten ataupun provinsi, itu tugas daerah. Kalau ingin jalan kabupaten dibangun, ajukan ke kabupaten, jangan gunakan dana desa. dan ingat, dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa," kata Marwan.

Soal mekanisme penyaluran dana desa, Marwan menjelaskan, dana desa disalurkan melalui 2 termin, yakni termin pertama pada bulan Maret dan termin ke dua di Bulan Agustus 2016. Dana desa disalurkan dari rekening negara ke rekening daerah, yang kemudian disalurkan ke rekening desa.

"Untuk mendapatkan penyaluran dana desa syaratnya tidak sulit, laporan realisasi dana desa hanya cukup 2 lembar. Tebal-tebal tidak ada gunanya, yang penting penggunaannya tepat. Cuma kadang susahnya, kabupaten masih menggunakan pola-pola lama yang ribet dengan administrasi yang berbelit-belit," ujarnya.

Menurutnya, kabupaten yang mempersulit desa dalam mendapatkan pencairan dana desa, tidak mengindahkan SKB3 Menteri. "Kita memang harus berhati-hati menggunakan dana desa ini, tapi jangan sampai itu menjadi penghambat," tegasnya.

Terkait hal tersebut, Marwan mengatakan, pihaknya membuka lebar pintu kementerian bagi yang membutuhkan informasi terkait dana desa. Tidak hanya itu, dirinya juga mempersilahkan siapapun yang ingin mengetahui tentang transmigrasi, desa tertinggal dan sebagainya.

"Saya membuka lebar-lebar pintu kementerian bagi yang membutuhkan informasi dan penjelasan, silahkan," kata Marwan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon