Pendaftaran Calon Bupati Jalur Perseorangan di Jayapura Dibuka

Sabtu, 6 Agustus 2016 | 08:46 WIB
RI
FB
Penulis: Robert Isidorus | Editor: FMB
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (beritasatu.com)

Jayapura,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten jayapura melaksanakan sosialisasi Pencalonan Perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayapura tahun 2017 di aula Kantor KPU Kabupaten Jayapura, Jumat (5/8) siang kemarin. Pembukaan penerimaan pendaftaran calon bupati jalur perseorangan tanggal 6-10 Agustus 2016.

Sosialisasi ini diikuti oleh tujuh pasangan calon bupati jalur perseorangan, yakni Stenly Puraro- Prasoyo Ali , Haris Ricad Yoku-Wostari Jaya Oloan Saragìh, Siska Yoku-Marselinn Janggo, Godlief Ohee-Frans Gina, Jean Paul Kabey-Baharudin, Yosephlus Yom-Coryete Hursepuny Djohsoe, dan Irianto Ondy.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Lidya Mokay, mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para kandidat calon perseorangan agar pada saat mengisi formulir yang diberikan KPU akan sama dengan milik KPU dan tidak ada kesalahan.

"Mulai hari ini membuka pendaftaran calon bupati jalur perseorangan di mana para calon menyerahkan dukungannya yakni KTP dan data-data lain, jadi operator mereka akan mengisi data-data ke sistem milik KPU supaya pada saat diverifikasi akan sesuai dengan data milik KPU sebelum diserahkan ke PPS untuk diverifikasi. Apakah memenuhi persyaratan 11.000 sekian KTP atau tidak, jadi kami minta para pasangan pada saat menyerahkan dukungan KTPnya jangan pas-pasan, kalau bisa lebih dari 11.000, kalau bisa 13.000 sampai 14.000 lebih baik, karena pada saat diverifikasi akan berkurang," ujar Lidya Mokay kepada wartawan, Sabtu (6/8) pagi

Lidya menambahkan, pendaftaran calon bupati jalur perseorangan kali ini lebih ketat dari tahun sebelumnya. Operator KPU dan operator pasangan calon harus sinkron dan sama, sehingga data yang dikirim ke pusat pun sama dan tidak salah. "Kali ini pendaftaran ketat, karena data yang masuk akan muncul juga di KPU pusat, jadi kami tidak bisa menambahkan apabila ada kekurangan data yang diisi oleh pasangan calon, jadi kami minta operator yang bekerja harus benar-benar paham soal informasi dan teknologi, " ungkapnya.

Tidak Membatasi

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Jayapura pun meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak membatasi calon perseorangan dalam mengurus persyaratan, tetapi diimbau memberikan ruang bagi calon perseorangan yang maju dalam pilkada. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Lidya Mokay, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/8) siang.

Lidya mengungkapkan, dari hasil audiensi dengan para calon perseorangan, ternayata ada aparat pemerintah di tingkat distrik dan kampung yang tidak memberikan persyaratan kepada para calon perseorangan, yang menyebabkan hingga saat ini para calon perseorangan belum memenuhi persyaratan yang diajukan oleh KPU kepada mereka.

"Dari hasil pertemuan kami dengan para calon perseorangan ada keluhan yang disampaikan, bahwa ada kepala kampung dan kepala distrik yang enggan memberikan tandatangan kepada mereka. Saya belum bisa pastikan apakah ini instruksi dari atasan atau bagaimana, tapi tentu mereka ini masuk struktur pemerintahan di tingkat paling bawah sehingga harusnya mereka tidak seperti ini, " ungkapnya.

Untuk itu, dengan tegas Lidya menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten beserta jajarannya hingga ke kampung agar tidak membatasi calon perseorangan dalam mengurus persyaratan untuk maju dalam pilkada tahun 2017 mendatang.

"Saya minta kepada bupati, kepala distrik dan kepala kampung, kami dari KPU berharap tidak menutup langkah para calon, tetapi memberikan peluang kepada semua calon independen yang mengurus syarat di tingkat distrik maupun kampung, dapat memberikan tandatangan yang dibutuhan para pasangan calon. Sehingga syarat untuk maju dalam pilkada bisa diserahkan tepat waktu ke kami, jangan di hambat, kalau memang bayar, ya tentukan harga biar para calon ini membayar, " ujarnya.

Lidya berharap agar bupati segera memberikan arahan kepada pimpinan di distrik maupun kampung yang juga sebagai pembina politik, tidak membatasi urusan para calon perseorangan, karena bisa saja akan menimbulkan masalah antara calon perseorangan dan calon incumbent.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon