Paket Kebijakan Ekonomi XIII

Pemerintah Sederhanakan Pembangunan Rumah

Rabu, 24 Agustus 2016 | 20:12 WIB
NL
LR
B
Penulis: Novi Lumanauw, Laila Ramdhini
Editor: B1
Rumah sederhana sedang dibangun di Jakarta Timur.
Rumah sederhana sedang dibangun di Jakarta Timur. (investor daily/edorusyanto)

JAKARTA – Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan pembangunan rumah, khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Penyederhanaan perizinan wajib didukung Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan pemerintah daerah," kata Darmin saat mengumumkan peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi XIII di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8).

Saat ini, ownership home rate sebesar 78,7% sisanya non milik (sewa/kontrak/numpang) dan 3,1 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu serta 11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali.

Darmin mengatakan, kalangan pengembang hunian mewah enggan melaksanakan kewajiban menyediakan hunian menengah dan hunian murah. Hal itu dikarenakan untuk membangun hunian murah seluas 5 hektare memerlukan proses perizinan lama, yang saat ini terdapat 33 izin atau syarat dan memerlukan 769-981 hari serta biaya yang besar.

"Pemerintah terus mendorong peningkatan aksesibilitas masyarakat mendapatkan rumah. Diperlukan penyederhanaan perizinan dan mengurangi biaya serta waktu untuk pengembangan hunian murah," kata Darmin.

Regulasi Turunan

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin mengatakan, setelah menerbitkan paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyusun beberapa regulasi turunan agar kebijakan ini bisa diimplementasikan di tingkat pemerintah daerah.

"Di tingkat menteri koordinator (perekonomian) akan dikeluarkan peraturan pemerintah, ini akan dikeluarkan dalam 7-10 hari ke depan. Sementara di tingkat kementerian teknis, akan dikeluarkan Peraturan Menteri PUPR tentang izin mendirikan bangunan. Ini agar selanjutnya pemerintah daerah bisa menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai," kata Syarif saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (24/8).

Melalui Paket Kebijakan Ekonomi XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan. Caranya, dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan perizinan dan tahap ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.

Syarif mengatakan, hingga saat ini, proses perolehan perizinan mengalami kendala besar terutama di tingkat provinsi dan kota/kabupaten. Dia mengatakan, dengan adanya aturan turunan, diharapkan Pemda bisa tegas menyusun dan menerapkan perda dengan tegas.

"Selama ini di daerah masih ada proses perizinan yang memakan waktu selama 900 hari. Sekarang tidak bisa lagi, harus 44 hari. Ini agar memangkas waktu dan biaya. Sehingga nanti diharapkan harga rumah bisa lebih murah," katanya.

Penghapusan Izin

Adapun, dalam Kebijakan Paket Kebijakan Ekonomi XIII ini, perizinan yang dihilangkan antara lain izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, dan rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja. Lalu, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.

Perizinan yang dipercepat, antara lain Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja), Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja), serta Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja). Lalu, Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja), Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja), dan Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

"Pemerintah berharap, dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR dapat lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70%," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon