IUP PT AHB dari Gubernur Sultra Langgar Batas Kewilayahan
Rabu, 31 Agustus 2016 | 08:18 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Tak hanya mengubah status hutan lindung menjadi hutan produksi, IUP yang diterbitkan Nur Alam untuk PT AHB di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana juga telah melanggar batas kewilayahan. Pelanggaran ini diduga sengaja dilakukan Nur Alam agar mendapat timbal balik atau kickback dari penerbitan IUP tersebut.
Pengampanye komoditi nikel Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Syahrul mengatakan, dalam IUP itu, area konsesi PT AHB disebut berada di Kabupaten Bombana dan Buton. Padahal, area lahan konsesi PT AHB seluas 3.084 hektare seluruhnya berada di Kabupaten Bombana. Nur Alam diduga sengaja menyebut area konsesi PT AHB berada di dua kabupaten tersebut agar memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP.
"Sebenarnya yang produktif murni 100 persen hanya di wilayah Kabupaten Bombana. Jadi kami tahun 2011 dan 2012 memang sudah menyampaikan bahwa penetapan IUP PT AHB itu hanya akal-akalan gubernur saja supaya dia yang bisa mengeluarkan IUP-nya. Karena yang produktif dan memang sudah selesai ditambang sampai sekarang dari AHB itu murni 100 persen di wilayah Bombana," kata Syahrul di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8).
IUP yang diterbitkan Nur Alam kepada PT AHB merupakan area ekskonsesi PT Inco. IUP ini ternyata tumpang tindih dengan area konsesi yang tertera dalam IUP kepada PT Prima Nusa Sentosa (PNS) yang diterbitkan Bupati Bombana saat itu, Attikurahman.
"Kita bisa lihat di lokasi itu berdiri dua plang, PT AHB dan PT PNS," kata Syahrul sembari menunjukan foto area konsesi.
Akibat tumpang tindih ini, PT PNS menggugat IUP PT AHB yang diterbitkan Nur Alam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PT PNS pun memenangkan gugatan tersebut hingga di tingkat kasasi.
"Jadi sebenarnya yang juga membantu kasus ini diangkat ke KPK adalah konflik PT AHB dengan PT PNS," ungkapnya.
Syahrul mengatakan, kesemrawutan perizinan tambang di Pulau Kabaena tak hanya ditunjukkan dengan konflik PT PNS dan PT AHB. Dikatakan, dari total lahan Pulau Kabaena seluas 86.789 hektare, sebanyak 75 persen atau sekitar 65.563 hektare merupakan area konsesi dengan 32 IUP pada tahun 2012. Sementara sekitar 17.102 hektare merupakan kawasan hutan.
Akibatnya, Pulau Kabaena yang terdiri dari enam kecamatan dengan 24.000 jiwa hanya memiliki sisa lahan seluas sekitar 4.124 hektare. Syahrul menyatakan, kasus Nur Alam seharusnya menjadi pintu masuk pembenahan pertambangan di Indonesia.
Tak hanya merugikan keuangan negara, kesemrawutan pertambangan juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang berat. Sebagian besar perusahaan tambang tak bertanggung jawab merehabilitasi lingkungan area konsesi mereka.
"Jadi yang ingin saya sampaikan terkait kasus Nur Alam ini adalah bahwa kita tidak hanya berhenti pada hubungan antara perusahaan dan pengambil kebijakan pada saat itu. Tapi mari kita bicara bagaimana mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan ketika perusahaan itu sudah tidak ada. Yang terjadi di kampung saya dua tahun lalu, banjir telah memutuskan jembatan dan sampai sekarang tidak ada perusahaan yang melakukan reklamasi," ungkapnya.
Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mengusut kasus ini, selain memeriksa pejabat di lingkungan Pemprov Sultra, KPK telah meminta Direktorat Imigrasi mencegah Nur Alam bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah Direktur PT Billy Indonesia, Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon dan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra, Burhanuddin bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




