Kasus Korupsi Gubernur Sultra, KPK Mulai Periksa Pihak Swasta

Rabu, 31 Agustus 2016 | 13:31 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Nur Alam.
Nur Alam. (Antara)

Jakarta - Penyidik mulai memeriksa pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Pada Rabu (31/8), penyidik menjadwalkan memeriksa seorang dari pihak swasta bernama Patmawati Kasim. Keterangan Patmawati bakal digunakan penyidik untuk melengkapi berkas Nur Alam.

"Patmawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Pekan lalu, KPK telah memeriksa setidaknya sembilan pejabat di lingkungan Pemprov Sultra dan seorang akademisi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Lukman Abunawas. Selain itu, penyidik juga memeriksa Wakil Rektor Universitas Haluoleo, Laode Ngkoimani; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM), Burhanuddin; Staf Ahli Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra yang juga mantan Kadis Pertambangan Sultra, Amal Jaya; dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Sultra, Kahar Haris.

Tak hanya itu terdapat juga nama Kabid Tata Lingkungan dan Amdal Provinsi Sultra, Aminoto Kamaluddin, PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara, Andrias Apono; PNS Dinas ESDM Sultra, Kamrullah; Sekda Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi; serta PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kab Kolaka Utara, Masmur.

Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon