Mantan Dirjen Minerba Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gubernur Sultra

Jumat, 2 September 2016 | 13:24 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Ilustrasi
Ilustrasi (Beritasatu.com)

Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Dalam mengusut kasus ini, penyidik menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Setiawan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam yang telah berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (2/9).

Tak hanya Bambang, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, yakni Andi Nurmadiyanti yang diketahui berprofesi sebagai notaris, dan tiga orang dari pihak swasta, Ratih Dewihandajani, Yudhistira Setyawan, serta Teguh Budiyanto. Seperti halnya Bambang, keempat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Nur Alam. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka NA," jelas Priharsa.

Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang tersebut, yakni, Nur Alam, Emi Sukiato Lasmon, Widdi Aswindi, dan Kadis ESDM Pemprov Sultra, Burhanuddin.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon