Kasus Gubernur Sultra, KPK Periksa Dirjen Minerba

Jumat, 16 September 2016 | 10:48 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Dalam mengusut kasus ini, penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, Jumat (16/9).

Bambang Gatot bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang telah berstatus tersangka kasus ini.

"Yang bersangkutan (Bambang Gatot) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Bambang telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Mengenakan batik berwarna coklat, Bambang yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB itu memilih bergegas masuk tanpa memberikan keterangan terkait pemeriksaannya.

Selain Bambang, penyidik KPK juga memeriksa karyawan PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo. Seperti halnya Bambang, Suharto juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Nur Alam.

Sebelumnya, KPK intensif memeriksa para petinggi PT Billy Indonesia dan PT AHB, seperti pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon; Direktur PT Billy Indonesia, Widi Aswindi; dan Direktur Utama PT AHB, Ahmad Nursiwan.

PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Sultra. PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hongkong. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan tersebut pernah mengirim uang USD 4,5 juta ke Nur Alam. Kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara juga telah digeledah penyidik KPK terkait kasus tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan,

Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang tersebut, yakni, Nur Alam, Emi Sukiato Lasmon, Widdi Aswindi, dan Kadis ESDM Pemprov Sultra, Burhanuddin.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon