Gubernur Sultra Praperadilankan KPK

Sabtu, 17 September 2016 | 09:07 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Maqdir Ismail
Maqdir Ismail (Suara Pembaruan / Ruht Semiono)

Jakarta- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Gugatan ini didaftarkan tim pengacara Nur Alam ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/9) dengan nomor 127/Pid.Prap/2016 PN.Jkt. Sel.

"Hari ini kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) daana tau Pasal 3 UU Tipikor oleh KPK," kata Maqdir Ismail, pengacara Nur Alam, Jumat (16/9) malam.

Maqdir menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak berdasar. Dijelaskan, persoalan penerbitan IUP yang dinilai KPK bermasalah itu pernah digugat oleh PT Prima Nusa Sentosa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan telah diputuskan di tingkat Mahkamah Agung (MA) bahwa penerbitan IUP tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur Nur Alam sebagai gubernur.

"Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf b Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, adalah menjadi kewenangan Gubernur untuk penerbitan izinnya," katanya.

Selain itu, kata Maqdir, KPK hingga saat ini belum mengumumkan angka pasti kerugian negara akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Nur Alam. Padahal, menurutnya, kerugian keuangan merupakan elemen pokok dugaan perbuatan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang disangkakan KPK terhadap kliennya. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006.

"Dalam perkara ini, ketika Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Agustus 2016, tidak ada perhitungan kerugian keuangan negara yang jumlahnya nyata dan pasti serta dilakukan oleh ahli yang berwenang menurut UU yakni BPK," jelasnya.

Lebih jauh, Maqdir menyatakan, proses penyelidikan yang dilakukan KPK dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Nur Alam berdasar Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini dinilai Maqdir melanggar UU KPK dan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, Kejaksaan Agung dan Polri yang menyebut untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak. Apalagi, selama proses penyelidikan kliennya tidak pernah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.

"KPK benar-benar mengakhiri proses penyelidikan tanpa ada keterangan dari Nur Alam. Cara penegakan hukum seperti ini bukanlah contoh penegakan hukum yang baik. Ini adalah bentuk penegakan hukum dengan melanggar hukum, sebab penetapan tersangka ini mengabaikan Putusan MK 21/2014, karena tidak melakukan pemerikasaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka," paparnya.

Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerbitan IUP. Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang tersebut, yakni, Nur Alam; pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiato Lasmon; Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi; dan Kadis ESDM Pemprov Sultra, Burhanuddin.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon