KPK Siap Hadapi Perlawanan Gubernur Sultra dan Ketua DPD
Jumat, 30 September 2016 | 13:52 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi perlawanan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman yang mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Lembaga Antikorupsi yang menetapkan mereka sebagai tersangka.
Nur Alam ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara Irman menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait rekomendasi pendistribusian gula impor di Bulog.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, pihaknya siap menghadapi perlawanan Nur Alam dan Irman Gusman atas langkah KPK yang menetapkan mereka sebagai tersangka. Menurut Yuyuk, Tim Biro Hukum KPK telah menyiapkan berbagai dokumen dan berkas yang dibutuhkan untuk membantah gugatan Nur Alam dan Irman Gusman.
"Biro hukum KPK sudah menyiapkan dokumen dan berkas sesuai dengan materi gugatan," kata Yuyuk, Jumat (30/9).
Yuyuk menyatakan, perlawanan yang dilakukan Nur Alam dan Irman Gusman bukan yang pertama kali dihadapi KPK. Gugatan praperadilan yang berulang kali dihadapi KPK dalam dua tahun terakhir menjadi pelajaran untuk mematahkan argumentasi Nur Alam dan Irman Gusman.
"Kan, ini juga bukan praperadilan pertama yang dihadapi KPK, jadi kami siap menghadapi praperadilan ini," kata Yuyuk.
Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.
Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Irman Gusman yang ditangkap pada Sabtu (17/9) dinihari ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 100 juta dari Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Suap itu diduga terkait dengan rekomendasi pendistribusian gula impor di Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk Sumatera Barat. Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara, Sutanto dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




