Busyro Kembali Desak Cabut SP 2 Penyidik Novel
Jumat, 31 Maret 2017 | 17:33 WIB
Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mendesak agar pimpinan lembaga antirasuah segera mencabut Surat Peringatan (SP) 2 yang diberikan kepada penyidik Novel Baswedan.
"Tadi sedang ditinjau kembali sama pimpinan (SP 2). Mudah-mudahan kita harapkan begitu (dicabut)," kata Busyro yang ditemui sebelum meninggalkan gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/3).
Menurut Busyro, Pimpinan KPK saat ini seharusnya mempertimbangkan komitmen yang sudah diberikan sejumlah penyidik independen, seperti Novel Baswedan. Yang bersangkutan rela keluar dari institusi asalnya -kepolisian- untuk mengabdi di KPK secara utuh.
"Pimpinan KPK dan jajarannya perlu memberikan porsi kepada penyidik independen. Mereka sudah mampu, termasuk yang independen itu kan Novel dan kawan-kawan yang sudah berhenti dari kepolisian. Itu kan sumbangan terbesar komitmen mereka kepada KPK. Sampai mimpi menjadi jenderal cokelat kan hilang demi KPK. Seperti itu kan modal SDM (Sumber Daya Manusia) yang cukup besar," ujarnya.
Namun, Busyro mengungkapkan bahwa Pimpinan KPK sekarang sudah berkomitmen untuk meningkatkan jumlah dan kapasitas penyidik independen di lembaga antirasuah.
"Pimpinan (KPK) itu sebenarnya tadi menyampaikan menyadari jumlah penyidik independen itu perlu ditingkatkan. Jumlahnya dan tingkat kapasitasnya," ungkapnya.
Sebagaimana ramai diberitakan, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan telah memberikan SP2 kepada penyidik Novel Baswedan. Tetapi, ia enggan menjelaskan alasan pemberian surat peringatan tersebut.
Menurut informasi, SP2 diberikan karena sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) Novel menolak usulan Direktur Penyidik KPK, Aris Budiman yang melalui nota dinas meminta agar pimpinan mengangkat perwira tinggi Polri menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan.
Novel mengajukan keberatan karena menganggap pengangkatan perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kemudian, mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler. Ditambah lagi, ia beranggapan masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




