Selain MPR dan DPR, Baleg Minta Pimpinan MKD Ditambah

Senin, 10 April 2017 | 19:07 WIB
HS
FH
Penulis: Hotman Siregar | Editor: FER
Suasana sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/10).
Suasana sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/10). (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengan pemerintah untuk membahas revisi Undang-undang (UU) MD3, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/4).

Dari pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Rapat sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo.

Saat membuka rapat, Firman menyebutkan alasan revisi UU MD3 dikarenakan perlu tambahan pimpinan di kursi DPR dan MPR. PDIP sebagai pemenang Pemilu dinilai perlu mengisi kursi pimpinan DPR dan MPR.

"Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, diperlukan DPR yang menyerap aspirasi rakyat. Dalam UU MD3 Masih ada yang tidak sesuai perkembangan hukum sehingga dipandang perlu melakukan penyempurnaan," jelas Firman.

Selain penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR, kata dia, Baleg juga berharap adanya penambahan kursi pimpinan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kewenangan dari Baleg, juga diusulkan diperkuat.

"Perlu juga penataan struktur organisasi MKD. Kewenangan Baleg dalam menyusun UU perlu diperkuat," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon