Pemerintah Tegaskan Dukung Substansi Revisi UU MD3

Senin, 17 April 2017 | 15:31 WIB
MS
FH
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FER
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (tengah) didampingi Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (kiri) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 September 2015
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (tengah) didampingi Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (kiri) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 September 2015 (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Pemerintah tak memiliki masalah apapun dengan substansi draf revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI (RUU MD3) yang mengamanatkan penguatan Badan Legislasi (Baleg) DPR serta penambahan jumlah pimpinan DPR serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kalau DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), Kami setuju semua. Jadi, tak ada masalah," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, sebelum mengikuti rapat dengan Baleg DPR di Gedung Parlemen, Senin (17/4).

Pemerintah, kata Yasona, tak keberatan bila pimpinan DPR dan MPR ditambah masing-masing satu kursi menjadi enam. Termasuk tambahan satu kursi di pimpinan MKD.

Namun, ditegaskan juga oleh Yasona, pihaknya justru lebih melihat poin penguatan Baleg DPR sebagai substansi terutama revisi UU MD3 itu. Jadi pemerintah tak melihat proses revisi itu semata-matas sebagai isu bagi-bagi kursi pimpinan DPR-MPR diantara fraksi di DPR.

"Yang paling penting soal penguatan Baleg. Ini akan membuat Baleg lebih bisa mengisiniasi dan mengharmonisasi UU," tegasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon