Ada Apa dengan Bunga Kartu Kredit?

Rabu, 24 Mei 2017 | 09:13 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Haryo Kuncoro, Direktur Riset SEEBI (the Socio-Economic & Educational Business Institute) Jakarta, Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, Doktor Ilmu Ekonomi Lulusan PPs-UGM Yogyakarta
Haryo Kuncoro, Direktur Riset SEEBI (the Socio-Economic & Educational Business Institute) Jakarta, Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, Doktor Ilmu Ekonomi Lulusan PPs-UGM Yogyakarta

Mulai Juni 2017, Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan pemangkasan batas atas suku bunga kartu kredit. Bila sebelumnya suku bunga kartu kredit tertinggi dibatasi pada level 2,95% per bulan, akan turun menjadi 2,25% per bulan.

Kebijakan ini memberi angin segar pada penerbit kartu kredit setelah terombangambing oleh regulasi otoritas fiskal. Sebelumnya, Kementerian Keuangan mewajibkan semua penyedia layanan kartu kredit melaporkan semua data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna pemeriksaan pajak.

Kewajiban pelaporan transaksi sempat membuat prospek bisnis kartu kredit di Tanah Air jadi agak suram. Ekspansi penerbitan kartu kredit dalam berbagai jenis dan tipe nyaris stagnan. Bahkan, pemegang kartu kredit yang telah lama menjadi nasabah loyal sudah mulai menutup akun kartu kreditnya.

Tatkala program amnesti pajak berlangsung, kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit sementara berhenti. Pascaamnesti pajak berakhir per 31 Maret 2017, Kementerian Keuangan hendak melanjutkan eksekusi peraturan tersebut. Pihak provider pun sudah bersiap-siap mengantisipasinya.

Pada akhirnya, Kementerian Keuangan mengumumkan pembatalan peraturan kewajiban pelaporan atas transaksi kartu kredit. Alasan yang dikemukakan DJP pun agak ambigu. Kementerian Keuangan tidak lagi tertarik dengan data kartu kredit karena memuat transaksi utang, alih-alih pendapatan.

Akibatnya, jarum jam bisnis kartu kredit seakan berputar kembali menuju titik nol. Alhasil, pelonggaran regulasi ini diproyeksikan akan meningkatkan penerbitan kartu kredit. Harapan itu tidak berlebihan mengingat banyak anggota masyarakat yang menyandarkan transaksi kesehariannya dengan kartu kredit. Penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit niscaya juga berimbas pada pemakaian ‘uang plastik’ ini sebagai media pembayaran. Agaknya, kartu kredit telah menjadi bagian dari kehidupan modern. Karenanya, transaksi nontunai yang dikampanyekan BI, OJK, dan LPS akan menjadi kelaziman.

Pemberlakuan aturan ini juga tepat pada saat optimisme konsumen sedang mendaki. Survei Konsumen BI mengindikasikan optimisme konsumen pada April 2017 meningkat. Beriringan dengan kebijakan penurunan rasio LTV (loan to value) untuk kepemilikan rumah dan kendaraan, konsumsi rumah tangga dengan sendirinya akan terkerek.

Bagi sektor perbankan, kecenderungan ini niscaya melambungkan harapan atas penyaluran kredit. Target penyaluran kredit yang dipatok perbankan sepanjang 2017 tumbuh mencapai 10%-12%. Tingginya ekspektasi penyaluran kredit berimbas pada pendapatan industri perbankan.

Harus diakui, penyaluran kredit masih mendominasi pendapatan bank dengan porsi 70%-80%. Namun di balik kenaikan pendapatan, laba perbankan belum terpengaruh jika tidak disertai upaya efisiensi. Intinya, perbankan harus melakukan efisiensi biaya, diversifikasi sumber penerimaan, atau kombinasi antara keduanya.

Upaya efisiensi terbentuk beban operasional yang kebanyakan bersifat overhead. Prinsip teori ekonomi mengamanatkan biaya yang bersifat tetap sejauh mungkin harus bisa ditutup dengan pendapatan yang bersifat tetap pula. Demikian pula, pendapatan variabel harus mampu menutup biaya variabel.

Kalangan perbankan di dalam negeri berupaya menyiasatinya dengan mempertahankan margin bunga bersih (net interest margin/NIM) pada kisaran 5%-6%. Agar tercapai keuntungan yang optimal, biaya overhead idealnya harus ditutup dari pendapatan berbasis biaya (fee based income). NIM merupakan margin keuntungan yang diambil setelah dipotong biaya. Sementara, fee based income saat ini belum mampu menutup biaya overhead. Implikasinya, pendapatan fee based menjadi bantalan (cushion) untuk tetap bertahan di tengah persaingan bisnis finansial yang semakin ketat. Ironisnya, jika pendapatan fee based ini dominan, bank akan menjauh dari fungsi intermediasi yang diembannya.

Alhasil, seretnya mekanisme transmisi kebijakan moneter dalam bentuk pemangkasan suku bunga kredit perbankan –salah satunya– adalah karena komponen biaya overhead semacam ini.

Dengan konfigurasi problematika di atas, dorongan untuk mengejar NIM dikhawatirkan menurunkan kualitas kredit yang tersalur, tidak terkecuali kartu kredit. Penyedia kartu kredit kemungkinan melonggarkan persyaratan bagi permohonan kartu kredit baru dengan meninggalkan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian kredit dikenal dengan 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy).

Mitigasi secara seksama atas risiko 5C akan meningkatkan biaya overhead transaksi. Ironisnya, pengabaian atas risiko di atas diklaim penyedia kartu kredit sebagai bagian dari ‘efisiensi’. ‘Efisiensi terselubung’ semacam ini dibungkus rapi sebagai paket promosi untuk menjaring nasabah baru lewat diskon biaya administrasi.

Faktanya, banyak penawaran kartu kredit hanya mensyaratkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga tanpa menelisik lebih jauh kemampuan ekonomi calon nasabah. Kemungkinan lain adalah penyedia jasa kartu kredit melakukan substitusi antara biaya administrasi dengan penurunan bunga. Penurunan suku bunga kartu kredit dapat dipandang sebagai risiko yang semakin rendah.

Oleh karenanya, penyedia layanan kar tu kredit kemungkinan akan menaikkan besaran denda sebagai imbangannya. Dari sisi manapun cara pandangnya, kebijakan ini menyisakan risiko kredit bermasalah. Risiko itu sudah mulai tampak. Kredit bermasalah di sejumlah bank besar meningkat pada awal tahun.

Di tengah situasi seperti ini, penurunan bunga kartu kredit perlu diantisipasi agar tidak menjadi bumerang. Risiko yang paling buruk adalah penyaluran kredit terhambat, kredit yang tersalur menjadi macet, konsumsi melemah, sektor riil tidak bergerak, dan pertumbuhan ekonomi kembali melambat. Tanpa pengawasan, pemotongan suku bunga kartu kredit bisa jadi kontraproduktif.

Haryo Kuncoro, Direktur Riset SEEBI (the Socio- Economic & Educational Business Institute) Jakarta, Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, Doktor Ilmu Ekonomi Lulusan PPs-UGM Yogyakarta



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon