Keberadaan Masyarakat Adat Perlu Dilegalkan

Minggu, 22 April 2012 | 00:42 WIB
FI
B
Penari dari Tobelo menarikan tarian adat Ohoya saat perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara XIII di Goethe Institut, Jakarta.
Penari dari Tobelo menarikan tarian adat Ohoya saat perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara XIII di Goethe Institut, Jakarta. (Antara)
Harus ada undang-undangnya.

Tobelo, Maluku Utara, meski sudah ada  pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, harus ada legalisasi  melalui undang-undang untuk menjamin hak-hak mereka.

Demikian  yang dikemukakan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang saat  menghadiri sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), di  Tobelo, Maluku Utara, Sabtu (21/4).

"Pengakuan tidak cukup,  harus ada formalitasnya yaitu berupa Undang-Undang. Perlu ada  Undang-Undang yang memang mengatur tentang perlindungan dan penghormatan  terhadap masyarakat adat. UU ini sudah ada tinggal dipercepat proses,"  kata Teras yang juga merupakan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional.

Lebih  lanjut, ia menambahkan perlu adanya direktorat jendral di kementerian  dalam negeri yang betul-betul memperhatikan kepentingan masyarakat adat.

"Perlu ada dirjen soal masyarakat adat di kemendagri," katanya. "Karena, masyarakat adat sudah ada sebelum Republik berdiri."

Perjuangan  masyarakat adat melalui AMAN untuk melegalkan keberadaan mereka  tertuang melalui RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat  yang sedang didorong menjadi prolegnas 2012.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon