Keberadaan Masyarakat Adat Perlu Dilegalkan
Minggu, 22 April 2012 | 00:42 WIB
Harus ada undang-undangnya.
Tobelo, Maluku Utara, meski sudah ada pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, harus ada legalisasi melalui undang-undang untuk menjamin hak-hak mereka.
Demikian yang dikemukakan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang saat menghadiri sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), di Tobelo, Maluku Utara, Sabtu (21/4).
"Pengakuan tidak cukup, harus ada formalitasnya yaitu berupa Undang-Undang. Perlu ada Undang-Undang yang memang mengatur tentang perlindungan dan penghormatan terhadap masyarakat adat. UU ini sudah ada tinggal dipercepat proses," kata Teras yang juga merupakan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional.
Lebih lanjut, ia menambahkan perlu adanya direktorat jendral di kementerian dalam negeri yang betul-betul memperhatikan kepentingan masyarakat adat.
"Perlu ada dirjen soal masyarakat adat di kemendagri," katanya. "Karena, masyarakat adat sudah ada sebelum Republik berdiri."
Perjuangan masyarakat adat melalui AMAN untuk melegalkan keberadaan mereka tertuang melalui RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang sedang didorong menjadi prolegnas 2012.
Tobelo, Maluku Utara, meski sudah ada pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, harus ada legalisasi melalui undang-undang untuk menjamin hak-hak mereka.
Demikian yang dikemukakan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang saat menghadiri sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), di Tobelo, Maluku Utara, Sabtu (21/4).
"Pengakuan tidak cukup, harus ada formalitasnya yaitu berupa Undang-Undang. Perlu ada Undang-Undang yang memang mengatur tentang perlindungan dan penghormatan terhadap masyarakat adat. UU ini sudah ada tinggal dipercepat proses," kata Teras yang juga merupakan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional.
Lebih lanjut, ia menambahkan perlu adanya direktorat jendral di kementerian dalam negeri yang betul-betul memperhatikan kepentingan masyarakat adat.
"Perlu ada dirjen soal masyarakat adat di kemendagri," katanya. "Karena, masyarakat adat sudah ada sebelum Republik berdiri."
Perjuangan masyarakat adat melalui AMAN untuk melegalkan keberadaan mereka tertuang melalui RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang sedang didorong menjadi prolegnas 2012.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




