Djarot Nilai Pembubaran HTI Sudah Tepat

Kamis, 20 Juli 2017 | 15:14 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meninjau kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Juni 2017.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meninjau kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Juni 2017. (Lenny Trisitia Tambun)

Jakarta- Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tepat.

"Jadi pembubaran itu sudah tepat. Kalau saya tepat. Karena bikin khilafah Islamiah. Pancasila kan enggak kayak begitu," kata Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (20/7).

Menurutnya, pihak yang mengetahui mana ormas yang anti-Pacasila adalah Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

Pemprov DKI sendiri tidak bisa lansung mencap satu ormas yang bertentangan dengan masyarakat adalah ormas anti-Pancasila.

"Yang tahu, yang meneliti itu Kementerian Hukum dan HAM sama Kemdagri dan masyarakat. Kita bisa mencap begitu anti- Pancasila. Melihat sejarah. Masyarakat tahu," ujarnya.

Selain HTI, Djarot menilai masih ada ormas-ormas di Indonesia, bahkan di Jakarta yang berlawasan dengan ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

"Ada enggak? Kalau menurut saya sih masih ada yang seperti itu. Jadi ini kan awal. Kalau HTI sudah lama diduga kayak begitu. Saya dengar waktu saya jadi Wali Kota," terangnya.

Kalau HTI tidak terima keputusan tersebut, menurutnya, masih bisa menempuh jalur hukum dengan membawanya ke pengadilan. "Misalnya HTI tidak terima, bisa ke pengadilan, kasus hukum. Bukan pemerintah otoriter," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum ormas HTI karena dianggap menyimpang dari ideologi Pancasila dan NKRI. Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi dengan seluruh instansi di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Koordinasi tersebut melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian, Ditjen AHU menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

HTI sudah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Selasa (18/7) sore, dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon