Djarot: Tahun 2020 Tidak Ada Lagi Pembatasan Motor

Selasa, 22 Agustus 2017 | 11:43 WIB
LT
DP
B
Djarot Saiful Hidayat.
Djarot Saiful Hidayat. (Antara)

Jakarta – Melihat kebijakan perluasan pelarangan sepeda motor banyak mendapatkan protes dan dinilai diskriminatif terhadap pengguna sepeda motor, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan secara permanen.

Ditargetkan, tiga tahun mendatang, atau pada tahun 2020, kebijakan pelarangan sepeda motor yang membatasi pergerakan kendaraan roda dua ini akan dihapus.

"Bayangan kami, di tahun 2020 itu sudah tidak ada lagi pembatasan seperti ini. Bahkan jalur busway sudah enggak ada lagi. Kita akan buka itu," kata Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (22/8).

Mengapa demikian? Djarot menjelaskan, saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang gencar mengembangkan moda transportasi berbasis bus rapid transit (BRT) yang saat ini sudah mencapai 13 koridor.

Tidak hanya itu, Pemprov DKI bersama dengan pemerintah pusat juga sedang membangun moda transportasi lainnya, seperti Mass Rapid Transit (MRT) yang diharapkan dapat beroperasi pada 2019, begitu juga dengan kereta ringan cepat atau light rail transit (LRT) yang ditargetkan tahap pertama dapat beroperasi pada 2018.

Kemudian, pembangunan flyover dan underpass yang sedang dikerjakan di beberapa wilayah DKI sudah selesai di dua tahun yang akan datang. Lalu, pembangunan melebarkan trotoar sudah selesai.

"Pada tahun 2020, ketika pengembangan transportasi sudah selesai pembangunannya, flyover sudah, underpass sudah, MRT dan LRT sudah jalan. Nanti bisa dicabut. Saya minta masyarakat sedikit bersabar. Bahkan diharapkan ini sampai akhir 2017, pada saat pembangunan flyover dan underpass sudah selesai, maka kebijakan itu tentu saja berubah," jelasnya.

Pembatasan sepeda motor tidak diperlukan lagi bila electronic road pricing (ERP) sudah diterapkan. Sehingga, pengemudi kendaraan bermotor yang sanggup bayar ERP diperbolehkan masuk ke jalan tersebut.

"Itu bayangan kami, sehingga bila transportasi publik sudah berjalan dengan bagus jalur khusus busway yang ditutup seperti itu akan kita bongkar. Kemudian kendaraan enggak usah dibatas-batasi seperti itu," jelasnya.

Ditegaskannya lagi, kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor hanya bersifat temporer. Untuk mendukung rencana Pemprov DKI dalam mengurangi kemacetan di DKI Jakarta dan pembangunan transportasi di Ibukota.

"Tetapi juga harus didukung perilaku masyarakat yang sudah siap menggunakan angkutan umum. Dan saya lihat itu sudah mulai berubah," tukasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon