Formappi Sayangkan Parpol Usung Pemalsu Ijazah sebagai Calon Bupati
Kamis, 4 Januari 2018 | 13:36 WIB
Jakarta - Dukungan sejumlah partai politik (Parpol) kepada Eltinus Omaleng, bupati petahana Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, untuk kembali maju dalam Pilkada Mimika 2018 mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan. Itu terjadi karena terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan Omaleng terbukti bersalah melakukan pemalsuan ijazah, ternyata tidak digubris oleh parpol pendukung. "Parpol dinilai tak mau tahu kasus yang membelit sang petahana. Ini sangat disayangkan," kata pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus di Jakarta, Kamis (4/1).
Lucius mengaku intens mengikuti perjalanan kasus tersebut, bahkan sampai pada kesimpulan bahwa alur kasus yang melibatkan Omaleng merupakan keanehan beruntun. "Keanehan pertama, putusan MA yang memakzulkan Omaleng terkait penggunaan ijazah palsu itu sampai sekarang tidak juga dieksekusi oleh pejabat terkait. Sudah delapan bulan sejak putusan MA dikeluarkan, Mendagri dan Gubernur Papua terkesan saling melempar alasan untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi," ujarnya.
Dikatakan aneh, lanjut Lucius, karena dengan tidak dieksekusinya putusan MA atas Omaleng, negara ini terkesan permisif atas pemalsuan ijazah. "Ini saya kira pendidikan terburuk yang dilakukan oleh negara kita saat ini," kata dia.
Keanehan kedua, menurut Lucius, adanya putusan MA yang sudah inkracht itu ternyata tidak sedikit pun menggoyahkan parpol untuk kembali mendukung Omaleng. "Keanehan kedua ini sekaligus mengonfirmasi mengapa Eltinus Omaleng tetap bisa duduk manis di singgasana serta mulus untuk melanjutkan kekuasaannya," katanya.
Lucius mensinyalir, Parpol rupanya memang sudah tidak mau tahu terhadap apa pun kasus terkait Omaleng. "Omaleng bagi mereka adalah ’emas’, walaupun sudah ada pihak yang memastikan itu adalah ’emas palsu atau KW’. Tetapi yang palsu atau KW pun, jika harganya melambung, maka ia tetap sama berharganya dengan emas asli," tegasnya.
Dengan kata lain, kata Lucius, parpol tampak hanya peduli pada harga atau nilai keuntungan dari emas. Bukan pada kualitas emas itu sendiri. Menurut Lucius, dalam kasus Omaleng tampak bahwa intervensi politik dan bahkan kekuasaan tampaknya sedemikian rupa dilakukan untuk menyokong sang petahana. "Sokongan itu diberikan bukan karena kualitas figur yang disokong, juga bukan karena peduli pada figur tersebut, tetapi semata-mata karena harga atau nilai transaksi. Bahwa setelah terpilih nanti putusan MA dieksekusi, itu urusan lain. Yang penting parpol sudah mendapatkan mahar besar," tegasnya.
Kasus Omaleng, tambah Lucius, merupakan gambaran untuk pilkada Indonesia umumnya. Kasus mahar politik tampaknya masih menjadi penentu. "Hingar bingar proses pencalonan kepala daerah memang tampak seperti pasar yang dipenuhi transaksi di balik keramaian yang tercipta," tutupnya.
Sebagaimana diberitakan, MA memakzulkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng periode 2014-2019. Ia dinilai memalsukan ijazah sehingga melanggar sumpah jabatan.
Inisiasi pemakzulan Eltinus dicetuskan DPRD Kabupaten Mimika pada September 2016. Akhirnya, rapat paripurna DPRD Kabupaten Mimika mengusulkan pemakzulan Eltinus pada 24 November 2016. Untuk mendapat legitimasi hukum, usulan pemakzulan itu dikirim ke MA untuk dinilai, apakah sudah sesuai hukum atau tidak. Hasilnya, MA menyatakan pemakzulan tersebut sah.
"Mengabulkan permohonan Ketua DPRD Kabupaten Mimika. Menyatakan Keputusan DPRD Kabupaten Mimika tentang Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah jabatan/janji setia dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh saudara Eltinus Omaleng berdasar hukum," putus MA sebagaimana dikutip dari website MA.
Duduk sebagai ketua majelis hakim Irfan Fachrudin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Eltinus mendaftar calon bupati menggunakan ijazah SMPN 9 Jayapura. Akan tetapi, Eltinus tidak pernah sekolah di SLTPN 9 Jayapura karena pada tahun 1991 sekolah tersebut belum ada. "Kepala sekolah yang menandatangani ijazah termohon (Eltinus) baru menjabat sebagai Kepala Sekolah SLTPN 9 Jayapura pada 1993," ujar MA.
MA juga menyatakan Eltinus tidak pernah sekolah di SMAN 3 Jayapura. MA menyatakan nomor induk ijazah SMA Eltinus tidak sesuai dengan data yang ada. Namun hingga hari ini, putusan MA yang sudah diketok pada 9 Maret 2017 itu ternyata belum dilaksanakan. Eltinus masih menduduki kursi Bupati Mimika.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




