Bela Fredrich, Maqdir Anggap KPK Sewenang-wenang

Kamis, 11 Januari 2018 | 19:04 WIB
ES
WP
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: WBP
Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi (istimewa/istimewa)

Jakarta - Advokat Maqdir Ismail menganggap KPK sewenang-wenang dengan menersangkakan koleganya Fredrich Yunadi dalam perkara merintangi penyidikan. Sebagai penegak hukum, KPK seharusnya memerhatikan Undang-undang (UU) Advokat sebelum menjerat Fredrich.

"Mestinya, kalau menghormati hukum secara baik, disampaikan dulu ke majelis etik," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/8).

Maqdir yang kini membela Novanto mengaku prihatin atas peristiwa hukum yang menimpa Fredrich, kendati tidak lagi menjadi pengacara Novanto. Menurut Maqdir, ada tata cara yang harus dilalui KPK untuk menersangkakan advokat. Fredrich harus dibuktikan melanggar etik terlebih dulu sebelum ditersangkakan. "Kalau memang advokat melakukan kesalahan secara etik, dia harus diadili dulu secara etik," ujar Maqdir.

Fredrich ditersangkakan KPK dalam perkara yang cukup serius. Dia dituduh merancang pelarian Novanto dan mengatur skenario perawatan mantan Ketum Golkar itu di RS Medika Permata Hijau. KPK juga menersangkakan dr Bimanesh Sutarjo selaku pihak berkomplot.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon