Polda Sumut Ringkus Napi Pengendali Bisnis Narkoba
Jumat, 19 Januari 2018 | 09:35 WIB
Medan - Kepolisian Daerah Sumatera (Polda Sumut) meringkus seorang bandar narkoba yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).
"Tersangka bernama Arifin alias Afin Lehu diringkus dari salah satu hotel di Kota Tebing Tinggi. Kita juga mengamankan barang bukti narkoba, pil ekstasi dan mobil Fortuner," ujar seorang perwira polisi kepada SP, Jumat (19/1).
Petugas sumber SP itu mengatakan, tersangka Afin Lehu ini bebas keluar masuk dari dalam lapas, dan mengendalikan bisnis narkoba. Afin juga pernah terlibat penganiayaan sadis terhadap napi lainnya di hadapan petugas sipir.
"Kami sedang mendalami kepemilikan mobil mewah yang dibawanya tersebut. Mobil itu diduga milik salah seorang pejabat lapas di Siantar. Mobil itu diduga pemberian Afin Lehu. Afin ditangkap bersama wanita simpanannya," katanya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi, Agus Yohanes mengapresiasi kinerja BNN dan Polri yang bekerja keras memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap napi sebagai pengendali bisnis haram itu. "Kita minta petugas untuk mengusut tuntas bisnis haram tersebut," kata Agus Yohanes.
Menurutnya, adanya keterlibatan dari oknum petugas sipir di balik bisnis narkoba oleh napi itu sudah bukan menjadi bagian rahasia lagi. Petugas yang terlibat itu harus diproses secara hukum dan wajib diajukan sampai meja pengadilan.
"Mereka yang terlibat itu dapat dijerat dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Lebih baik mereka yang terlibat diberikan hukuman mati. Ini lebih baik agar menimbulkan efek jera," sebutnya. [155]
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




