Ada Dua UU yang Akan Ditabrak jika RUU Penyiaran Disahkan

Kamis, 1 Februari 2018 | 16:13 WIB
DP
FB
Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: FMB
Pesinetron Roger Danuarta menjawab pertanyaan wartawan usai mengisi acara di salah satu stasiun televisi di Jakarta, Sabtu (21/2).
Pesinetron Roger Danuarta menjawab pertanyaan wartawan usai mengisi acara di salah satu stasiun televisi di Jakarta, Sabtu (21/2). (Antara/Teresia May)

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo, menilai akan ada dua undang-undang (UU) yang akan ditabrak apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran disahkan. Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, menyatakan bahwa RUU tersebut akan diparipurnakan tanggal 13 Februari 2018 mendatang.

Adapun kedua UU tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan RUU dan UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014. Tidak hanya itu, hal tersebut juga menabrak Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2014.

Badan Musyawarah (Bamus) berencana akan tetap memparipurnakan RUU tersebut tanpa melalui pleno Baleg.

"Kalau ini ditabrak, menjadi preseden kurang baik karena DPR pembuat UU. Walaupun semua ini proses politik, tapi tidak boleh menabrak UU dan peraturan yang dibuat DPR sendiri," ujar Firman di Gedung DPR RI, Kamis (1/2).

Ia menilai, belum ada titik temu terkait hal ini, mengingat ada beberapa permintaan dari Komisi I DPR RI yang sedang dicari jalan keluarnya. Adapun permintaan tersebut adalah agar sistem penyiaran yang mengarah pada single mux.

Sistem single mux, katanya, operator atau industri penyiaran swasta akan berproses ulang untuk mencari frekuensi karena ada pembentukan lembaga penyiaran baru oleh pemerintah.

"Posisi saat ini dunia penyiaran itu sekarang sudah berjalan dan mereka itu mendapat frekuensi sesuai prosedur yang diikuti oleh mereka dan proses berjalan sampai mendapatkan frekuensi. Memang faktanya ketika masih analog itu terjadi semacam pengelompokan atau penguasaan frekuensi kepada perusahaan tertentu," terangnya.

Namun, jelasnya, dengan adanya RUU tersebut, Baleg sudah secara proaktif mengundang semua stakeholder secara terbuka. Mereka mencari tahu bagaimana pilihan terbaik agar frekuensi tersebut dikuasai oleh negara dan tidak ada monopoli di manapun baik swasta maupun pemerintah.

Kemudian agar dunia usaha itu dapat suatu kepastian hukum dan mereka juga bisa menjalankan fungsi tugasnya sebagai industi penyiaran yang demokratis, maka pihaknya juga berupaya mencari solusinya. Contohnya, mereka yang mempunyai empat frekuensi, harus diserahkan kepada negara tiga, kemudian yang mempunyai dua diserahkan ke negara, satu.

"Posisi swasta itu bukanlah frekuensi satu bisa menjadi 8 channel, kalau itu menggunakan resolusi tinggi rendah jadi 10-12 channel, maka posisi dari perusahaan swasta akan bisa existing karena sisa frekuensi itu nanti akan dimanfaatkan untuk kepentingan para pelaku usaha baru yang mau masuk dalam dunia industi penyiaran," katanya.

Tidak hanya itu, Komisi I juga mengusulkan, UU yang frekuensinya dikembalikan ke negara secara keseluruhan, agar tidak ada monopoli di sektor swasta. Namun di sisi lain, jika frekuensi ditarik semua ke lembaga penyiaran pemerintah, maka UU ini akan membentuk monopoli baru yang menggeser monopoli swasta yang diminta oleh Komisi I tersebut.

"Tapi terjadi pergeseran ada monopoli baru di lembaga pemerintah. Ini kan tidak fair. Yang kami pikirkan keberadaan lembaga penyiaran swasta yang sudah ada ini. Kalau terjadi keputusan single mux akan ada pengangguran besar-besaran. Tenaga-tenaga profesional yang ada di pertelevisian swasta ini akan jadi pengangguran," katanya.

Sebab, katanya, televisi swasta ke depan malah akan seperti production house yang semuanya dikendalikan lembaga penyiaran pemerintah. Hal tersebut tentu saja tidak diinginkan oleh pihaknya mengingat industri televisi di Indonesia saat ini sudah tumbuh dan berkembang.

Ketika lembaga pemerintah akan ditunjuk sebagai satu-satunya pengelola frekuensi, maka semua dikendalikan oleh lembaga pemerintah dan membentuk lembaga baru yang membutuhkan anggaran besar.

"Kami akan menjelaskan tentang masalah ada beberapa UU yang harus diperhatikan, kami minta agar ini bisa ditunda dan tetap dibahas melalui mekanisme di Baleg," pungkasnya. [D-14]



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon