Ratusan Kapal Ikan di Bengkulu Tak Miliki Izin Berlayar
Jumat, 23 Februari 2018 | 08:23 WIB
Bengkulu - Sebanyak 300 dari 370 unit kapal ikan yang beroperasi dan rutin tambat di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Pulau Baai, Kota Bengkulu, tidak memiliki izin berlayar secara resmi dari instansi terkait daerah ini.
Sedangkan sisanya sebanyak 70 unit kapal telah memiliki izin resmi berlayar dan penangkapan ikan dari Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Bengkulu dan Adpel setempat.
"Dari hasil operasi penertiban yang kami lakukan, ternyata cukup banyak kapal nelayan yang ada di Pulau Baai, Kota Bengkulu, tidak memiliki izin berlayar baik dari DKP maupun KSOP Bengkulu," kata Plt Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurijal, di Bengkulu, Kamis (22/2).
Ia mengatakan, kapal ikan tersebut, akan diberikan teguran agar segera mengurus perizinan berlayar, izin penangkapan ikan, dan izin lainnya ke instansi terkait. Jika mereka tidak mengurus izin, maka kapal tersebut tidak akan diizinkan berlayar dan mencari ikan di perairan laut Bengkulu.
Sesuai aturan, seluruh jenis kapal milik nelayan wajib mengurus izin berlayar dan izin penangkapan ikan ke instansi terkait, termasuk DKP Provinsi Bengkulu. Bagi kapal yang tidak memiliki izin berlayar dan penangkapan ikan secara resmi dari pemerintah akan ditertibkan.
"DKP dan instansi terkait di Bengkulu, rutin melakukan operasi penertiban kapal trawl, termasuk kapal ikan yang tidak memiliki izin berlayar dan penangkapan ikan dari pemerintah. Bagi kapal yang tertangkap akan diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Namun, sebelum DKP Bengkulu, dan aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dulu ke nelayan dan pengusaha ikan di daerah ini.
"Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan pemilik kapal ikan segera mengurus izin, sehingga seluruh kapal ikan yang ada di Pulau Baai, berstatus legal," katanya.
Terkait kapal trawl, Ivan Syamsurizal menegaskan, Pemprov Bengkulu, sudah final melarang alat tangkap trawl beroperasi di wilayah perairan Bengkulu. Bagi nelayan yang terbukti masih menggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan ini, akan diproses secara hukum.
Untuk mencegah kapal trawl beroperasi di Bengkulu, DKP dan Lanal Bengkulu, serta instansi terkait lainnya, akan meningkatkan operasi penertiban di perairan laut Bengkulu.
"Keputusan Pemprov Bengkulu, sudah final melarang kapal trawl beroperasi mencari ikan di laut daerah ini. Sebab, alat tangkap tersebut selain merusak lingkungan juga menghabiskan populasi ikan," ujarnya.
Pemprov Bengkulu, meminta pengusaha ikan dan nelayan di daerah ini, agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




