Gubernur Sultra Dituntut 18 Tahun Penjara
Kamis, 8 Maret 2018 | 19:16 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam dihukum 18 tahun pidana penjara. Jaksa juga menuntut Nur Alam membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa KPK, Subari Kurniawan, saat membacakan surat tuntutan terhadap Nur Alam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3).
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Nur Alam membayar uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar. Uang pengganti senilai itu didasarkan pada perhitungan harga satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di kompleks primer kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang disita di proses penyidikan.
Uang pengganti ini harus dibayarkan Nur Alam dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum. Jika hartanya tak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, Nur Alam bakal dipidana penjara satu tahun. Bahkan, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana penjara.
"Meminta supaya majelis hakim mencabut hak politik terdakwa 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman," kata Subari.
Jaksa meyakini, Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Selain itu, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Akibat perbuatannya, Nur Alam dinilai merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Perbuatannya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai gubernur.
Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Nur Alam senilai Rp 2,7 miliar dan PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar. Selain itu, perbuatan Nur Alam juga telah mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis atau lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT AHB.
Berdasarkan perhitungan, kerugian terkait kerusakan tanah dan lingkungan akibat pertambangan PT AHB di Kabupaten Buton dan Bombana, sebesar Rp 2,7 triliun. Jumlah tersebut dihitung oleh ahli kerusakan tanah dan lingkungan hidup, Basuki Wasis.
Tak hanya itu, Jaksa juga menilai Nur Alam telah terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd. Uang dari Richcorp itu diduga ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB. Dimana hasil penjualan nikel oleh PT AHB dijual pada Richcorp International. Jaksa menganggap uang sebagai suap lantaran bukan dari sumber yang sah.
Atas dugaan tersebut, perbuatan Nur Alam diyakni jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," tegas Jaksa KPK.
Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK menilai bahwa perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Nur Alam mengakibatkan kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena, Bombana dan Buton. Nur Alam juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, Jaksa juga mempertimbangkan jabatan Nur Alam selaku gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat Sulawesi Tenggara. Perbuatan Nur Alam dinilai menciderai kepercayaan publik dan proses demokrasi. Kemudian, Nur Alam yang seharusnya menjalankan amanat publik, malah menjadi contoh buruk bagi masyarakat.
"Maka dipandang perlu terhadap terdakwa dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan yang berlaku dalam aturan umum," tegas Jaksa KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




