Temukan Polisi Tidak Netral, Hubungi Hotline Propam

Selasa, 26 Juni 2018 | 13:53 WIB
FA
FB
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FMB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. (Antara/Rahmad)

Jakarta— Mabes Polri menegaskan jika aparatnya wajib netral dalam ajang Pilkada 2018. Polisi aktif dilarang berpolitik atau akan dikenakan sanksi jika ketahuan melanggar.

Korps baju cokelat itu juga mengumumkan hotline Divisi Propam ke publik. Jika masyarakat mengetahui ada oknum polisi yang melanggar diminta untuk segera lapor.

"Bisa ke email divpropam99@gmail.com atau telepon di 021-7218615 sebagai media pengaduan apabila masyarakat menemukan oknum Polri yang tidak netral dalam Pilkada serentak 2018," kata Karo Penmas Polri Brigjen M Iqbal Selasa (26/6).

Ada sejumlah aturan terkait netralitas polisi. Salah satunya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No STR/404/VI/OPS.1.3./2018 tanggal 22 Juni 2018.

Dalam TR yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Deden Juhara ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatur sanksi ringan, teguran, mutasi, sampai pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan kalau ada anggota polisi yang berpolitik.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon