Mantan Walikota Cilegon Dilarikan ke Rumah Sakit

Senin, 28 Mei 2012 | 20:01 WIB
RI
B
Penulis: Rizky Amelia/Ririn Indriani | Editor: B1
Mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat diduga melakukan penggelapan dana  pembebasan lahan Kubangsari senilai Rp6,5 miliar.
Mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat diduga melakukan penggelapan dana pembebasan lahan Kubangsari senilai Rp6,5 miliar. (Antarafoto)
"Sejak Sabtu sudah sesak napas."

Mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat, dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun.

Kuasa Hukum Aat, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya itu sejak pukul 10.00 WIB dibawa ke Rumah Sakit Bina Waluya.

"Sejak Sabtu sudah sesak nafas," kata Maqdir ketika dihubungi Beritasatu.com, Senin (28/5).

Menurut Maqdir, Senin pagi kondisinya semakin menurun sehingga pihak Rumah Tahanan Cipinang menelpon pihak keluarga.

"Kondisi Pak Aat nggak baik. Ada penurunan fungsi jantung. Makanya beliau dilarikan ke rumah sakit," kata Maqdir.

Diagnosa dokter, Aat mengalami penyempitan pembuluh  jantung dan ada penurunan fungsi jantung. Selain itu, ginjal Aat juga dalam kondisi yang kurang baik.

"Beliau banyak sekali penyakitnya. Stres mungkin (di tahanan), makin buruk kesehatannya," kata Maqdir.

KPK, kata Maqdir, sudah mengirimkan penyidik untuk mengecek kondisi Aat di rumah sakit, tapi Maqdir belum mengetahui apakah kliennya tersebut akan dibantarkan atau tidak.

"Dokternya menyatakan Aat harus dirawat," kata Maqdir.

Maqdir mengatakan Jumat pekan lalu, ketika Aat ditahan, sudah  menyampaikan ke penyidik KPK bahwa kliennya harus melakukan tindakan  medis hari ini.

Maqdir menyebut KPK mengabaikan informasi tersebut, akibatnya Aat kini harus dirawat di rumah sakit.

Tersangkut Dugaan Korupsi
KPK menahan bekas Walikota Cilegon, Aat Syafaat terkait perkara dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Kubangsari Cilegon tahun anggaran  2010.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu  Direktur  Pelindo II Richard Joost Lino dan Direktur Utama PT Krakatau Steel  Fawzar Bujang.
 
Selain itu, beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini.
 
Aat menjabat Wali Kota Cilegon periode 2005-2010. Saat menjabat sebagai  Walikota Cilegon, Aat diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam  proyek dermaga Kubangsari.
 
Negara, menurut perhitungan KPK mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar  dalam proyek dermaga Kubangsari yang dikerjakan oleh PT Galih Medan  Perkasa (GMP).
 
Aat disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Proyek dermaga Kubangsari berawal dari nota kesepahaman antara  Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling  lahan. Mengacu kesepakatan, lahan di kelurahan Kubangsari seluas 65  hektare diserahkan Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk  pembangunan Krakatau Posco.
 
Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare  di kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk pembangunan  dermaga.
 
KPK kemudian menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Aat pada proyek pembangunan dermaga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon