Busyro: Putusan MA Tidak Peka Situasi
Rabu, 19 September 2018 | 09:58 WIB
Yogyakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan bekas koruptor maju manjadi wakil rakyat di lembaga legislatif, telah mencederai semangat pencegahan dan anti korupsi. Mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menegaskan bahwa putusan itu, tidak mencerminkan fungsi hukum pencegahan korupsi.
"Memang, putusan MA itu perlu dihormati, namun bukan berarti tidak bisa dikritik, karena putusan pun mengandung kelemahan konsep," ujar Busyro, Selasa (18/9).
Menurut Busyro, keputusan ini tidak responsif dengan kondisi saat ini, atau kian banyaknya kasus korupsi berjamaah (korupsi massal). "Sudah semestinya putusan hukum Itu mencerminkan fungsi hukum pencegahan. Lalu, dengan diputuskannya oleh MA mengenai hal ini maka tidak mencerminkan fungsi hukum pencegahan yang dilakukan oleh politisi," ujar Busyro..
Selain itu, tambahnya, responsif crisis tentang korupsi terbukti lemah dan putusan MA itu, sama sekali tidak mencerminkan keberpihakan kepada semangat anti-korupsi, sementara dari sekian bukti pelaku korupsi, berasal dari sikap dan peluang. "Hukum tetap harus responsif terhadap situasi," tegasnya.
Sementara itu sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga menegaskan, aturan berdasarkan peraturan KPU RI tentang pen-caleg-an memang tidak kuat, karena itu, harus ada hukum positifnya. Indonesia ujar Mahfud, harus mengeluarkan undang-undang baru mengenai larangan mantan napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual anak untuk kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. "Peraturan KPU yang saat ini memang sudah diundang-undangkanm tetapi masih bisa dipatahkan. Karena itu ke depan baiknya disusun undang-undang baru," ujar Mahfud.
Kasus DPRD Kota Malang, bisa dijadikan landasan berfikir bahwa Indonesia belum memiliki hukum secara khusus dalam penyelesaiannya. Hukum Tata Negara, kata Mahfud, biasanya mengatur hal-hal yang sifatnya antisipatif atau setidaknya mengatur sesuatu yang dilaksanakan dalam keadaan normal. Penahanan terhadap 41 dari 45 anggota DPRD di sebuah wilayah belum pernah terbayangkan oleh siapapun, sehingga tidak dibuat landasan hukum penanganannya.
Sementara Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif menyatakan, larangan mantan narapidana kasus-kasus korupsi maju sebagai calon legislatif sudah sesuai harapan masyarakat. Namun jika dipatahkan dengan putusan MA, maka negara mundur dari sikap pemberantasan korupsi.
"Meski sudah menjalani pidananya, tetapi secara moral, orang itu sudah cacat. Seperti tidak ada orang lain yang lebih baik," katanya Buya Syafii.
Lebih lanjut Syafii Maarif mengatakan, bangsa Indonesia harusnya berfikir jernih.
"Alasan melanggar hak asasi?, Perlu ditanya kembali, apakah saat korupsi juga tidak melanggar HAM," tegas Buya.
Namun saat ini, semuanya dikembalikan kepada bangsa Indonesia sebagai pemilih. "Keblinger kalau masih ada yang mau jualan mantan napi korupsi," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




