Bawaslu Kaji Pelanggaran dalam Hoax Ratna Sarumpaet

Selasa, 9 Oktober 2018 | 17:26 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Fritz Edward Siregar, Abhan, dan Muhammad Afifudin.
Fritz Edward Siregar, Abhan, dan Muhammad Afifudin. (Antara)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Pengkajian dilakukan untuk mengetahui apakah perbuatan Ratna Sarumpaet masuk dalam perbuatan melanggar aturan Pemilu dan kampanye Pilpres.

Saat ini, Bawaslu masih mengkaji laporan dari Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Laporan ini terkait dugaan kampanye hitam lewat penyebaran hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Komisioner Bawaslu RI Muhammad Afifuddin mengatakan, terkait dengan laporan GNR pihaknya tengah menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam kasus hoax tersebut.

"Terkait laporan sedang dikaji tim penanganan pelanggaran. Yang pasti masih banyak hal yang perlu diklarifikasi terkait dengan pelaporan tersebut, termasuk kekurangannya apa," kata Afifuddin di Jakarta, Selasa (9/10).

"Inikan masih belum register, masih ada hal yang perlu dikonfirmasi. Kami juga belum membahasnya di forum pleno," tambahnya.

Terkait dengan lamanya waktu untuk memproses pelanggaran kasus hoax Ratna tersebut, Afifuddin menjelaskan pelapor memiliki waktu tiga hari dalam perbaikan laporan tersebut.

Selanjutnya, pihaknya memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk mengkaji pelanggaran tersebut.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon